ANALISIS Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan salah-satu dokumen yang wajib di penuhi oleh perusahaan yang bergerak dibidang usaha pemanfaatan lingkungan. Kewajiban tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen AMDAL teridiri-dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Kerja Lingkungan (RKL) atau Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Kesatuan tiga unsur itulah yang disebut dengan AMDAL.
Kesatuan tiga unsur itulah yang disebut dengan AMDAL.
Dalam bahasa sederhananya, KA dapat dimaknai sebagai proposal pengajuan rencana usaha, sedangkan ANDAL dapat dimaknai hasil dari kejian/penelitan terhadap potensi dampak lingkungan akibat usaha tersebut. RKL/RPL bisa dimaknai sebagai rekomendasi dari hasil kajian untuk bisa ditindak lanjuti atau tidak dari rencana usaha yang telah dipersiapkan oleh pemrakarsa. Contoh rencana usaha/pembangunan yang mewajibkan AMDAL seperti pembangunan jalan tol sepanjang ±412,77 km, Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri PT. Mandum Payah Tamita dan Usaha HTI PT. Rencong Pulp and Paper Indsutri.
Contoh rencana usaha/pembangunan yang mewajibkan AMDAL seperti pembangunan jalan tol sepanjang ±412,77 km, Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri PT. Mandum Payah Tamita dan Usaha HTI PT. Rencong Pulp and Paper Indsutri.
Dalam penyusunan AMDAL keterlibatan masyarakat merupakan suatu kewajiban. Masyarakat yang dimaksdukan disitu bukan hanya perwakilannya seperti Geusyik (Kepala Desa), Ketua Pemuda atau Camat. Akan tetapi, masyarakat yang wajib dilibatkan adalah setiap individu yang merupakan bagian dari masyarakat berdampak akibat rencana usaha atau pembangunan tersebut. Bagitu juga organisasi yang merupakan bagian perwalian dari penyelamatan lingkungan hidup. Dan setiap individu yang konsen dalam penyelamatan lingkungan. Ketiga unsur tersebut merupakan bagian dari warga yang wajib dilibatkan dalam penyusuanan AMDAL.
Ketiga unsur tersebut merupakan bagian dari warga yang wajib dilibatkan dalam penyusuanan AMDAL.
Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL sering dipermainkan oleh pemrakarsa (Pemilik Perusahaan). Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh pemrakarsa dalam mempermainkan hak masyarakat dalam penyusunan AMDAL. Salah-satunya adalah dengan hanya melibatkan perwakilan perangkat desa. Kondisi ini terjadi disebabkan oleh keterbatasan informasi bagi masyarakat berdampak. Masyarakat berdampak secara umum tidak mengetahui bahwa kehadiran meraka dalam penyusunan AMDAL merupakan hak dan kewajibannya yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi.
Masyarakat berdampak secara umum tidak mengetahui bahwa kehadiran meraka dalam penyusunan AMDAL merupakan hak dan kewajibannya yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi.