MITOS PANTANGAN ISTRI SEDANG HAMIL

Words
322
Reading
2 min
Listen
Play
9y

b4d1ef324cd138821c14fb9f2794d2d2.png
Konon, saat seorang istri sedang hamil, Si Suami tidak diperbolehkan membunuh katak atau binatang lain. Sebab, bila berani membunuhnya dipercayai kelak akan mengakibatkan cacat fisik maupun mental bagi Si Jabang Bayi. Anehnya, kepercayaan tersebut seringkali membuat was-was dan kekhawatiran sampai-sampai Si Suami pun enggan bila diminta menyembelih binatang yang jelas-jelas diperbolehkan oleh agama.

Seperti yang telah dimaklumi, semua yang terjadi di dunia ini di bawah pengaturan Allâh SWT. Begitu pula cacat fisik dan mental seorang bayi. Semestinya mitos tersebut dipahami sebagai anjuran kehati-hatian bagi suami agar pada masa kehamilan istrinya lebih mawasdiri dan tidak sembrono dalam setiap tindakannya, termasuk dalam memperlakukan binatang.

Jangan sampai membunuh katak, lebah, kelelawar dan binatang lainnya yang haram dibunuh dan diupayakan agar tidak membunuh binatang yang makruh dibunuh seperti kumbang dan kepiting.

Namun jangan sampai meyakini bahwa bila membunuhnya pasti mengakibatkan janin yang dikandung si istri akan terlahir dalam keadaaan cacat fisik dan mental. Bila sampai meyakini demikian, maka ia termasuk orang-orang yang bodoh dalam akidahnya.

Ia tidak perlu segan-segan pula menyembelih binatang yang jelas-jelas halal dan tentu dengan cara-cara yang dianjurkan, seperti menggunakan alat yang tajam dan semi-salnya. Begitu pula tidak perlu takut membunuh binatang-binatang yang sunnah dibunuh, seperti ular, kalajengking, tikus, burung gagak, anjing liar dan setiap binatang yang membahayakan.

Rasulullâh SAW bersabda; “Lima binatang keji yang (sunnah) dibunuh di tanah halal dan tanah haram, yaitu ular, burung gagak yang punggung dan perutnya berbulu putih, tikus, anjing liar dan burung rajawali. ” (HR. Muslim) Oleh sebab itu, ketika seorang istri hamil maka suaminya jangan sampai membunuh katak, lebah, kelelawar, dan binatang lainnya yang haram dibunuh.

Namun bukan karena khawatir bayinya akan terlahir dalam keadaan cacat fisik dan mental, akan tetapi lebih didasarkan pada kesadaran melaksa-nakan anjuran agama. Oleh karenanya, anjuran ini tetap terlaku di luar masa kehamilannya.

Begitu pula beberapa pantangan, semisal pantangan mengolok-olok orang cacat karena khawatir Si Bayi akan cacat dan semisalnya, maka semestinya hal tersebut dihindari berdasarkan pada kesadaran menjauhi larangan agama.

MITOS PANTANGAN ISTRI SEDANG HAMIL | Ecency