Salam para steemian
Saya akan berbagi sebuah artikel bagi para steemian yang ingin melebar kan usaha.
- itemApa Itu UKM & UMKM ?
- Bagaimana Perkembangannya di Indonesia Apa Pengertian UKM/UMKM Indonesia?
yang saat ini tak sedikit memandangnya sebelah mata. Padahal tak dipungkiri UKM/UMKM ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia. Terbukti ketika krisis moneter di tahun 1997, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tak goyah dan malah menjadi tulang punggung perekonomian di kala itu. Meski begitu ternyata tak banyak yang mengetahui apa itu UKM? Apa yang membedakan dengan UMKM? Bahkan ada yang menyebut UKM dan Startup itu sama padahal jauh berbeda.
Disini Go UKM akan mengajak para pembaca untuk melihat perkembangan UKM di Indonesia. Lalu Apa definisi UKM dan UMKM ? Jika membaca peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Maka bisa dilihat perbedaannya dengan jelas antara UKM dan UMKM Pengertian UMKM dan UKM adalah jenis usaha yang dipisahkan berdasarkan kriteria aset dan omset. Lebih sebagai berikut
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. Rp 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. Rp 300
juta rupiah.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kriteria asset: Rp 50 juta – Rp 500 juta, kriteria Omzet: Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar
rupiah.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta –
Rp 10 Miliar, kriteria Omzet: >Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.
Sedangkan UKM Diatur Oleh Beberapa Peraturan Berikut Ini :
Surat edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil
(KUK) adalah usaha yang memiliki total asset Rp 60 juta (enam ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Pengertian usaha kecil ini meliputi usaha
perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, sepanjang asset yang dimiliki tidak
melebihi nilai Rp 600 juta.
Menurut Departemen Perindustrian dan perdagangan, pengusaha kecil dan menengah
adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp 70 juta ke
bawah dengan resiko investasi modal/tenaga kerja Rp 625.000 ke bawah dan usahanya
dimiliki warga Negara Indonesia.
Menurut Badan Pusat Statistik, usaha menengah dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu: (i)
Usaha Rumah tangga mempunyai: 1-5 tenaga kerja, (ii) Usaha kecil menengah: 6-19
tenaga kerja, (iii) Usaha menengah: 20-29 tenaga kerja, (iv) Usaha besar: lebih dari 100
tenaga kerja.
Sedangkan dalam konsep Inpres UKM, yang dimaksud dengan UKM adalah kegiatan
ekonomi dengan kriteria: (i) Asset Rp 50 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha, (ii) Omset Rp 250 milyar
Sehingga dapat disimpulkan bahwa antara UKM dan UMKM sama hanya saja berbeda dalam
jumlah nominal aset yang dimiliki oleh suatu usaha dan bisnis.
Berdasarkan perkembangan UKM di Indonesia Dibedakan Menjadi 4 Kriteria yaitu
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai
kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor
informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima. - Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi
belum memiliki sifat kewirausahaan. - Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor - Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Apakah Perbedaan UKM dengan Startup ?
Perkembangan UKM Indonesia beberapa tahun belakangan ini sepertinya disandingkan
dengan startup. Akibat kebijakan pemerintah yang terus menggenjot perkembangan
keduanya. Target minimal 2% UKM di Indonesia dan 1000 startup di tahun 2020. Namun
ternyata tak semua orang tahu bahwa keduanya berbeda meski sama-sama usaha rintisan
yang berasal dari ide brilian seseorang yang mampu melihat jeli peluang usaha.
Persamaan lainnya terletak pada modal yang kecil bahkan ada yang tak memiliki modal
sama sekali. Meski tak sedikit para pebisnis pemula tersebut mencari modal pinjaman.
Selain itu biasanya ketika di awal manajemen bisnisnya masih sangat sederhana hanya
dibantu oleh orang terdekat seperti kerabat atau keluarga.
Lalu bagaimana perkembangan UKM di Indonesia dan startup? Lalu di mana letak
perbedannya? Perbedaannya terletak pada jenis usahanya. Jika usaha UKM lebih
menghasilkan suatu produk sedangkan bentuk usaha startup lebih mengandalkan jasa.
Sehingga UKM biasanya hasil usahanya bisa langsung dinikmati oleh konsumen seperti
pakaian, kuliner, dan karya seni. Sementara startup lebih ke arah aplikasi atau software,
digital marketing agency, cloud based service.
Kedua, pada penggunaan koneksi Internet. Jika UKM menggunakan koneksi internet hanya
sekedarnya saja dalam proses pemasaran. Namun startup, koneksi internet ibarat
jantungnya bisnis. Tanpa internet bisnis ini tak akan berjalan karena dari awal bisnis
memang menggunakan internet.
Ketiga, dalam skala produksi, jika UKM skala produksinya terbatas karena harus
menggunakan bahan baku dan sumber daya manusia sebagai tenaga kerjanya sedangkan
startup tak tergantung pada bahan baku dan tak perlu menggunakan SDM yang terlalu
banyak.
Bagaimana Pertumbuhan dan Perkembangan di UKM Indonesia ?
Meski UKM mampu bertahan di saat krisis moneter namun pertumbuhannya ternyata
melambat setelah krismon. Padahal saat itu diperkirakan akan lebih cepat. Seperti data
yang terdapat pada Worldbank yang menunjukkan bahwa usaha kecil tumbuh lebih cepat
sebelum tahun 1998 dari pada sesudah tahun 1998.
Meski begitu dibandingkan dengan negara tetangga lainnya, Indonesia merupakan negara
yang memiliki UKM/UMKM terbesar sejak tahun 2014. Menurut data BPS 2014, jumlah
UMKM di Indonesia memiliki 57,89 juta unit atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku
usaha nasional.
Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah wirausahawan di Indonesia pun
melonjak tajam dari 0,24 persen menjadi 1,56 persen dari jumlah penduduk. Meski begitu
jumlah tersebut masih jauh dari target wirausaha Indonesia yang harusnya idealnya
minimum 2 persen dari jumlah penduduk.
Dan meski secara kuantitas jumlah wirausaha Indonesia banyak namun secara persentase
jumlah tersebut kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangga. Seperti Singapura
sebesar tujuh persen, Malaysia lima persen, dan Thailand empat persen. Sementara
negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang bahkan memiliki jumlah
pengusaha lebih dari 10 persen dari jumlah populasi.
Meski masih minim namun survei yang dilakukan oleh Global Entrepreneurship Monitor
(GEM) pada tahun 2013, menunjukkan bahwa keinginan berwirausaha masyarakat
Indonesia adalah yang kedua tertinggi di ASEAN setelah Filipina.
Bagaimana Peran UKM bagi Indonesia ?
Tak hanya ketika krisis moneter UMKM berkontibusi dalam perekonomian Indonesia.
Setelah krismon pun UKM masih berperan bahkan dijadikan tulang punggung
perekonomian karena secara alamiah lebih dinamis ketimbang perusahaan besar.
Menurut World Bank, Indonesia sendiri sumber penghidupan sangat bergantung pada
sektor UKM. Dan kebanyakan usaha kecil ini terkonsentrasi pada sektor perdagangan,
pangan, olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan produk kayu, serta produksi mineral
non-logam. Dan secara keseluruhan, sektor UKM diperkirakan menyumbang sekitar lebih
dari 50% PDB (kebanyakan berada di sektor perdagangan dan pertanian) dan sekitar 10 %
dari ekspor
Data BPS 2014 pun menunjukan bahwa UMKM berkontribusi besar dalam memberikan
kesempatan kerja sebesar 96,99 persen terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan
ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
Sedangkan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani tahun ini mengatakan, bahwa
kontribusi UKM terhadap ekspor nasional sekitar 15 persen. Berarti angka ini naik
dibandingkan perkiraan BPS dua tahun lalu.
Apa Peran UKM terhadap MEA ?
Selain menjadi bagian yang penting bagi roda perekonomian tanah air, UKM pun
memegang peranan penting bagi perekonomian ASEAN hingga saat ini 96 persen dari
perusahaan ASEAN merupakan UKM. Yang 50 persennya memberikan kontribusi 30 persen
sampai 53 persen dari produk domestik bruto (PDB); dan berkontribusi 19 persen sampai
31 persen dari ekspor.
Meski Masyarakat Ekonomi Asean telah dimulai di akhir tahun lalu, namun ternyata UKM di
Indonesia masih belum mampu menghadapi persaingan. Karena selama ini saja
menghadapi persaingan sesama UKM lokal dan perusahaan lokal masih kesulitan. Sehingga
tak dipungkiri jika perkembangan UKM di Indonesia memang belum stabil.
Sehingga dengan adanya kebijakan MEA, UKM di Indonesia sepertinya belum siap. Begitu
juga dengan UKM di beberapa negara di ASEAN. sebuah survei yang dilakukan oleh Bank
Pembangunan Asia dan Institut Studi Asia Tenggara (2015) menemukan bahwa kurang dari
seperlima bisnis kawasan ASEAN yang siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.
Mengapa UKM Belum Siap Menghadapi MEA ?
Perkembangan UKM di Indonesia kini harus menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean atau
MEA. Meski pada kenyataannya UKM di Indonesia belum siap menghadapinya. Dan
ternyata UKM Indonesia ternyata tak sendirian yang belum siap menghadapi persaingan
dalam kancah ASEAN.
Karena survei yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terhadap sekitar seribu
industri skala kecil dan menengah. Lebih dari lima puluh persen tidak tahu mengenai
Masyarakat Ekonomi ASEAN. Bahkan ada sekitar 60% UKM mengetahui peluang MEA atau
tidak menyadari peluang yang tersedia di negara-negara ASEAN padahal peluang usahanya
amat besar.
Di akses
http://goukm.id/apa-itu-ukm-umkm-startup/
https://adoteidrmarcoaureliocunha.blogspot.com/2017/06/apa-pengertian-ukmumkm-indonesia.html