KAMI TENAGA MEDIS BERDUKA ATAS PENEMBAKAN RELAWAN MEDIS PALESTINA OLEH SNIPER ISRAEL

B65B4076-EF53-4FAA-9987-E59C5B2FD61C.jpeg

Assalamualaikum Wr Wb

Saudaraku Steemian Indonesia,

Dunia medis kembali berduka, seorang perawat dan relawan medis Razan Al-Najjar, 21 tahun, Kemarin dia ditembak oleh sniper Israel saat membantu pengunjuk rasa yang terluka. Padahal dia sudah mengangkat tangan ke atas bertanda bahwa tidak bersenjata.

803A0B17-A17B-4971-B857-55E47F5C1845.jpeg
Saat hendak menolong pengunjuk rasa yang terluka Razan Al-Najjar sudah mengangkat tangan.

803522FA-5C9A-43AF-8841-4E31E467753A.jpegTampak lubang kecil saat peluru menembus baju dan dadanya.

9673A96C-C104-4E95-82A0-923A85E13B29.jpegSaat melakukan pengobatan Razan dieksekusi oleh sniper laknatullah israel.

Kita bisa membaca dari situs berita Landasan Teori yang berjudul Konvensi Jenewa Tentang Korban “mengenai Perlindungan dimana saya mengganggap israel menjajah palestina. Apalagi ini merupakan relawan medis yang mempunyai hak khusus mengobati korban perang. Ini adalah pelanggaran hukum internasional dimana “Israel harus dibawa ke Pengadilan kejahatan internasional atau International Criminal Court ( ICC)” karena sudah berusaha untuk kejahatan perang.

Pelanggaran terhadap hal-hal yang diatur dalam konvensi ini dapatlah dikategorikan sebagai suatu bentuk pelanggaran yang sifatnya berat. Hukum Jenewa juga memiliki 2 “hukum turunan” yang fungsi nya sebagai penyempurna konvensi. Penyempurna dari Konvensi Jenewa 1949 kita kenal dengan Protokol Tambahan tahun 1977.
Protokol Tambahan I merupakan protokol yang membahas tentang sengketa bersenjata internasional. Beberapa hal yang menjadi ketentuan pokok yang terdapat dalam Protokol Tambahan I 1977 antara lain menentukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melarang : serangan yang membabi-buta dan reprisal terhadap :
  • Penduduk sipil dan orang-orang sipil;
  • Obyek-obyek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil;
  • Benda-benda budaya dan juga tempat-tempat religius;
  • Bangunan dan instalansi berbahaya;
  • Lingkungan alam.
  1. Memperluas : perlindungan yang sebelumnya telah diatur dalam Konvensi Jenewa kepada semua personil medis, unit-unit dan alat-alat transportasi medis, baik yang berasal dari organisasi sipil maupun militer.
  2. Menentukan : kewajiban bagi Pihak Peserta Agung untuk mencari orang- orang yang hilang (missing persons).
  3. Menegaskan : ketentuan-ketentuan mengenai suplai bantuan (relief supplies) yang ditujukan pada penduduk sipil.
  4. Memberikan : perlindungan terhadap seluruh kegiatan-kegiatan organisasi pertahanan sipil.
  5. Mengkhususkan : adanya tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh negara-negara untuk memfasilitasi implementasi hukum humaniter.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam subbab (1) di atas, maka pelanggaran tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum humaniter dan dikategorikan ke dalam bentuk kejahatan perang (war crimes).[Sumber] :Iskandarsyah, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC (International Committee of Red Cross), PT. Gramedia Pustaka Utama, Cetakan Kelima, 1999, halaman 45.

F5F92D00-A468-4546-81FF-EBFF004B8864.jpeg
45B85086-0759-4A01-BB2D-29964595C61D.jpeg
D35A019B-FD55-42F6-844B-5B1A268C02DB.jpegDalam foto ini kita melihat bagaimana Razan Al-Najjar beserta relawan lainnya melakukan kegiatan kemanusian tanpa pamrih, menolong pengunjuk rasa yang terluka di Gaza.

Resiko untuk menjadi relawan medis didaerah konflik sangatlah besar, terkena peluru nyasar atau bahkan ledakan bom. Tetapi dalam menghadapi pengunjuk rasa dengan menggunakan peluru tajam bahkan mempergunakan sniper merupakan sebuah kejahatan dan ini adalah pelanggaran hukum internasional.

Oleh karena itu saya mengajak kepada Organisasi kesehatan Dunia (WHO), International Committee of Red Cross (ICRC), International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, IFRC, Palang Merah Indonesia (PMI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan seluruh masyarakat dunia internasional untuk mengutuk keras atas Penembakan sniper Israel terhadap Relawan Medis Palestina yang sedang melakukan pertolongan terhadap pengunjuk rasa yang terluka dan ini sudah termasuk kedalam pelanggaran hukum internasional dimana “Israel harus dibawa ke Pengadilan kejahatan internasional atau International Criminal Court ( ICC).

23523BBD-52D7-4248-9F39-6EDD90ABFBA9.jpegInnalillahi wainna ilaihi raji’un. Mari kita Doakan semoga Allah Subhanahu wa ta’ala menerima amalnya dan memasukkannya kedalam golongan para syuhada dan memberikan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan.
Sumber foto

Bireuen , 3 juni 2018

@dokter-purnama
706B3568-6AD4-4358-9A25-B64F3BBC5EB7.jpeg

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center