, tetapi memiliki khasiat seperti narkotika atau alkohol. Adapun menurut Undang undang No. 5 tahun 1997, pengertian Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif(kejiwaan) melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Pada dasarnya Psikotropika digunakan untuk tujuan medis, tetapi banyak orang yang akhirnya melakukan penyalahgunaan. Adapun Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan sebagai berikut :
Semoga bermanfaat dan jauhi barang tersebut karena resiko yang ditimbulkan berakibat fatal.
By yusryadi