Bisnis Payment

Words
312
Reading
2 min
Listen
Play
9y

IMG_20170824_124528_484.jpg

SURABAYA | duta.co – Booming financial teknologi (fintech) di Indonesia dalam dua tahun terakhir membuat sistem pembayaran berubah. Dorongan penggunaan transaksi nontunai (cashless) secara perlahan namun pasti mulai familiar bagi masyarakat Indonesia. Misalnya untuk pembayaran tagihan, listrik, air, telepon, dan pembayaran lainnya kini sudah banyak menggunakan aplikasi.

Saat ini, kata Dr Imron Mawardi, pengamat perbankan syariah dari Unair , terdapat puluhan fintech yang akan dan sudah beroperasi di Indonesia. Jenisnya juga beragam, di antaranya peer to peer dan crowd founding. “Kenyataan ini tidak bisa dihindari karena tren perbankan semua mengarah ke cashless dan fintech menjadi solusi bagi perbankan. PayTren, bisa masuk menjadi salah satu fintech dan sudah mendapatkan sertifikasi syariah dari MUI. Ini sudah kuat dari sisi legalitas dan keamanan,” kata Dr Imron dalam Seminar Ekonomi Syariah yang digelar Harian Duta dan Astranawa Institute, Senin (21/8). Imron menambahkan, PayTren salah satu sistem pembayaran online yang sudah mendapatkan sertifikasi syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tidak mudah bagi MUI memberikan sertifikat syariah kepada PayTren, minimal ada 12 kriteria yang harus dilalui. “Kini PayTren tidak hanya loket pembayaran online, namun berkembang dengan jenis layanan lain karena Paytren sudah memiliki SIM L, siup yang menjadi syarat penjualan berjenjang,” jelas Imron.

Dengan lisensi yang sudah didapatkan PayTren, kata Imron, tidak ada alasan lagi untuk diragukan halal atau haram, karena sudah pasti halal dan syar’i. PayTren yang kini banyak digunakan masyarakat menengah bawah bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

H Reza Ahmad Zahid LC MA, pengasuh Ponpes Al Mahrusiyah, Lirboyo, Kediri menambahkan, Paytren produk yang halal dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Tidak sekedar halal melainkan halal dengan nilai lebih. “PayTren kalau dinilai mendapatkan A plus. Seperti halnya hukum asal mualamat menurut kaidah fiqih, segala sesuatu di dunia boleh. Selama tidak ada dalil dan argumen yang mengharamkannya makanya tetap boleh,” jelas Reza Ahmad Zahid.

Info Daftar PayTren :
Whatsapp. 0813 6072 6677
TN0234310.paytren.net

#paytren
#paytrenin

Bisnis Payment | Ecency