Negara ini seakan tak punya hukum, bahkan kalaupun ada hukum yang bagaimana yang di terapkan..? Padahal negara ini "Indonesia" mempunyai dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan dengan jelas tertulis di lima sila Pancasila. Dalam lima sila ini, kita bisa melihat di sila kelima Pancasila yang berbunyi: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"KEADILAN"..? sayangnya, itu hanya tertulis di buku saja. Mungkin kita bisa melihat dari banyaknya kasus yang terjadi di negara ini. Salah satunya antara lain, kasus seorang nenek yang bernama minah dan kita kaitkan dengan kasus "Korupsi" yang sering terjadi.
*kasus minah (perempuan yang berumur 55 tahun) yang memetik 3 buah kakao menjadi terdakwa pencurian dan mendapatkan penjatuhan hukuman pidana 1 bulan 15 hari, dengan masa percobaan selama 3 bulan. Kasus yang dihadapi Minah ini hanya segelintir permasalahan hukum yang dihadapi oleh rakyat kecil. Hanya karena tiga butir buah kakao, Minah harus menghadapi vonis pengadilan.
Akan tetapi, bagaimana dengan mereka yang KORUPSI..??, apakah mendapatkan hukuman seperti minah..??, jawabannya tidak..!!
Beberapa bulan lalu, kasus korupsi penjualan kondesat yang merugikan negara Rp.35 triliun. Malah sempat-sempatnya kabur keluar negeri, padahal kasus ini sudah lama diselidiki pada tahun 2015. Dan baru sekarang di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). pertanyaannya, apakah untuk para KORUPTOR hukum memang berjalan lamban berbeda dengan petani yang memetik 3 buah kakao yang hanya untuk disemai dijadikan bibit malah mendapatkan proses hukum cepat.???