Yusuf Ismail Pase SH. Satu-satunya penggugat MOI hingga ke pengadilan, sepanjang perusahaan itu beroperasi di Aceh Utara.
Bagi warga Aceh, Khususnya Aceh Utara, tentu tahu dan masih ingat dengan salah satu perusahaan Raksasa Mobil Oil (MOI), sebagai penyuplay bahan baku utama kepada PT Arun NGL.Co. MOI Adalah perusahaan Multi Nasional yang Berbasis di America Serikat, Yang sangat disegani, dengan pengamanan khusus.
Sebagai perusahaan Multi Nasional, adalah wajar, mereka memiliki berbagai fasilitas dan kemudahan dari negara, memiliki Sumber Daya (Dana) yang cukup untuk mengatasi segala hal, menjadi pegawai MOI adalah idaman banyak orang dan sangat membanggakan, bahkan sebutan Lhokseumawe sebagai Kota Petro Dolar, salah-satunya juga karena MOI disamping juga Arun dan beberapa perusahaan lainnya.
Adalah Yusuf Ismail Pase, SH., seorang pengacara muda (kala itu – 1990-an) yang berani menggugat perusahaan tersebut hingga kepengadilan atas tuduhan dugaan pencemaran lingkungan. Waktu itu sekitar 96 orang warga petani tambak yang berasal dari 16 desa sekitar Pu’uk memberi kuasa kepada menggugat kepada Yusuf Ismail Pase, SH.
Sekedar mengingatkan bahwa era tahun 1990-an itu masih zamannya Orde Baru, dimana kebebasan berpendapat dan beberapa hal lainnya tidak seperti sekarang ini dizaman reformasi. Tetapi Yusuf Ismail Pase, SH., secara swadaya berhasil menggungat perusahaan raksasa itu hingga kepengadilan, walau hasil dari persidangan itu tentu sudah dapat diprediksi, gugatannya dikalahkan.
Namun, entry point dari tulisan ini adalah bukan soal kalah atau menang dalam gugatan, tetapi pada sisi lain dari gugatan tersebut yang diantaranya adalah :
Demikian sekilas tentang sosok Penggugat Yusuf Ismail Pase, SH., MH.