SHGB (Surat Hak Guna Bangunan): jika tanah hanya dapat ditempati dalam kurun waktu tertentu (misal 30 tahun).
SHSRS: Untuk rumah susun
Girik: sertifikat kepemilikan tanah untuk administrasi untuk area pedesaan
AJB (Akta Jual Beli): pengalihan hak milik tanah/bangunan.
SHGB (Surat Hak Guna Bangunan): jika tanah hanya dapat ditempati dalam kurun waktu tertentu (misal 30 tahun).
SHSRS: Untuk rumah susun
Girik: sertifikat kepemilikan tanah untuk administrasi untuk area pedesaan
AJB (Akta Jual Beli): pengalihan hak milik tanah/bangunan.