Hasil Kajian Mubahasah Ulama Aceh.
Masa kini berpergian, musafir, dan travelling adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari lagi, baik bagi kaum laki-laki maupun wanita. Namun yang menjadi penekanannya sekarang adalah pada seorang wanita yang melakukan perjalanan tanpa disertai oleh mahram, suami, atau wanita-wanita tsiqah. Sesungguhnya pembicaraan mengenai wanita dan hal-hal yang berkaitan dengannya sangatlah penting, khususnya pada zaman sekarang ini. Dimana wanita muslimah menghadapi fitnah (ujian) yang dapat menyebabkan hilangnya kemuliaan dan kedudukannya yang terhormat dalam dinul Islam.
Agama Islam menjaga kehormatan dan akhlak kaum muslimin serta menjaga masyarakat agar tidak jatuh kedalam kehinaan. Di antara cara mewujudkan hal tersebut adalah larangan bagi wanita untuk berpergian tanpa mahram yang menyertainya.
Berangkat dari beberapa hadis, para wanita itu tidak dibenarkan berpergian tanpa disertai oleh mahramnya atau suaminya.
Rasulullah saw bersabda:
لاتسافرالمرأةيومينإلاومعهازوجهاأومحرمها
Artinya: Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan selama dua hari, terkecuali bila disertai oleh suami atau mahramnya.
لاتسافرإمرأةإلامعمحرمفقالرجليارسولاللهإنىأريدأنأجرجفىجيشكذاوكذاوإمرأتيتريدالحجفقال: أخرجمعها
Artinya: Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan, terkecuali bila disertai oleh mahramnya. Lalu seorang laki-laki bertanya pada Rasulullah: ‘ya Rasulullah sesungguhnya aku ingin keluar bersama tentara ini untuk berperang sedangkan isteriku ingin menunaikan haji’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘Pergilah bersamanya (isterimu). [HR. Imam Bukhari’. (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]
Dari hadis ini menunjukkan bahwa ketika seorang laki-laki yang ingin bergabung dengan salah satu pasukan perang, dimana hukum berperang adalah fardhu kifayah, sedangkan pada waktu bersamaan isterinya ingin melakukan ibadah haji yang menjadi fardhu 'ain, maka Rasulullah saw memerintahkan pemuda tersebut agar menemani isterinya untuk berhaji. Hal ini dikarenakan untuk menjaga isterinya dari timbulnya fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Lalu bagaimanakah menjawab problematika wanita masa kini, sedangkan mereka banyak melakukan perjalanan seorang diri?
Melihat dari mantuq hadis, tentu jawabannya haram bagi seorang wanita melakukan perjalanan seorang diri. Hal ini dikarenakan akan menimbulkan bahaya dan hal-hal yang tidak diinginkan bagi wanita tersebut, jika ia melakukanperjalanan tanpa ditemani oleh suami atau mahramnya.
Sasaran larangan dari kedua hadis di atas adalah pada perjalanan wanita tanpa ditemani oleh mahram ataupun suaminya. Ketika ditelisik pada istisna' yang ada pada kedua hadis di atas, menandakanbahwa akan terlalu berbahaya bila wanita itu melakukan perjalanan sorang diri tanpa ditemani oleh orang yang memungkinkan bisa menjaga keamanan si wanita agar tidak dikhawatirkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam sebuah kitab disebutkan beberapa kekhawatiran yang akan terjadi jika seandainya wanita melakukan perjalanan seorang diri. Diantaranya adalahkhadi'ahdanistimalah. Karena tidak menutup kemungkinan ketika melakukan perjalanan seorang diri, wanita tersebut akan bertemu dengan laki-laki yang tidak baik perangainya. Sehingga mungkinsaja laki-laki itu akan mencelakainya dan lain sebagainya.
Lalu timbul sebuah pertanyaan. Kenapa dalam beberapa literatur kitab fiqh disebutkan pengecualian, dimana wanita juga boleh melakukan perjalanan bila bersama wanita yang tsiqah atau sekelompok kaum wanita. Karena ketika adanya wanita tsiqah atau sekelompok kaum wanita yang menemaninya, maka keamanan terhadap wanita yang melakukan perjalanan akan lebih terjamin dan kemungkinan terjadinya fitnah akan terminimalisir dengan hadirnya wanita tsiqah tersebut bersamanya.
Adapun kajian illat pada wanita tsiqah atau sekelompok kaum wanita akan memungkinkan wanita tersebut terjauhi dari fitnah dan memiliki perlindungan dari ketidak-amanan perjalanan.
Ketika dasar kajiannya adalah untuk menghindari fitnah dan aman dari gangguan dalam perjalanan, maka akan berbenturan dengan urf, karena keadaan masa dahulu berbeda dengan keadaan masa kini. Hal itu lantaran di masa itu memang belum ada jaminan keamanan bagi wanita yang bepergian sendirian. Sehingga keberadaan mahram atau suami adalah antisipasi dari buruknya keadaan di masa lalu, khususnya dalam perjalanan menembus padang pasir jauh dari peradaban. Namun ketika keadaan masyarakat sudah jauh lebih baik, tidak ada lagi ancaman dan bahaya yang menghadang di tengah jalan, maka apakah masih diperlukan mahram atau suami untuk menemani seorang wanita dalam melakukan perjalanan. Bagaimanakah menjawab permasalahan tersebut?
Ketika dikaji lebih mendalam lagi, ternyata masih ada sisi yang membolehkan dan secara tegas tetap melarang wanita untuk melakukan perjalanan seorang diri. Lalu bolehkah wanita tersebut melakukan perjalanan tanpa mahram di masa sekarang yang terjamin keamanannya?
Seorang wanita yang melakukan perjalanan dapat digolongkan menjadi dua macam jenis perjalanan:
Perjalanan Wajib
Perjalanan wajib yang dilakukan oleh seorang wanita adalah perjalanan untuk menunaikan ibadah haji. Sebagaimana tersebut dalam hadis di atas, wanita tidak boleh melakukan perjalanan (termasuk haji) bila tidak disertai oleh mahram atausuaminya. Ulama syafi'iyyah menyebutkan bahwa penyebutan mahram atau suami yang ada dalam hadis adalah untuk terciptanya rasa aman bagi wanita yang akan melakukan perjalanan. Imam Syafi'i menjadikan kata-kata mahram dan suami yang ada pada hadis sebagaitanqihul manat (menyeleksi alasan-alasan yang dikeluarkan dari teks dan mengambil yang paling sesuai).
Adapun illat (alasan) kebolehan wanita melakukan perjalanan adalah bukan pada adanya mahram atau suaminya, melainkan penekanannya lebih pada adanya rasa aman pada wanita ketika melakukan perjalanan, sehingga illat-nya adalah rasa aman.
Oleh karena itu, Imam Syafi'i memperbolehkan wanita melakukan perjalanan bersama sekelompok kaum wanita, sebab bila bersama mereka juga terdapat rasa aman bahkan pendapat mayoritas syafi'iyyah memperbolehkan wanita berpergian bersama dengan seorang wanita tsiqah, karena bila bersamanya juga terdapat rasa aman. Sebenarnya dengan tanqihul manath inilah, dalil Imam Syafi'i untuk menolak pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan wanita tidak boleh melakukan perjalanan (walau haji sekalipun) jika tidak ditemani oleh mahram atau suaminya, karena secara penyebutan mahram dan suami sangat sharih dalam hadis.
Namun perlu digaribawahi, rasa aman itu memiliki beberapa versi: Pertama, rasa aman yang tinggi. Rasa ini hanya akan timbul jika yang menemani adalah mahram atau suaminya. Hal ini sharih disebutkan dalam hadis. Sehingga bila wanita memiliki mahram atau suami, makaia wajib melakukan perjalanan haji. Karena bila ditinjau secara semantik, "La tusafiru" adalah kalimat nafi (kalimat negatif) yang bermakna nahi (larangan).
Kedua, rasa aman pertengahan. Rasa ini hanya akan timbul jika yang menemani adalah sekelompok para wanita. Walaupun tidak disebutkansecara sharih (jelas) dalam hadis, wanita yang melakukan perjalanan haji juga memiliki rasa aman bila bersama sekelompok kaum wanita. Tentunya, rasa aman yang ada pada sekelompok kaum wanita berada di bawah level mahram dan suami yang disebutkan secara sharih dalam hadis.
Ketiga, rasa aman yang lemah. Rasa ini hanya akan timbul jika yang menemani adalah seorang wanita tsiqah. Wanita yang melakukan perjalanan haji juga memiliki rasa aman bila bersama seorang wanita tsiqah. Dari ketiga rasa aman tersebut memiliki hukum yang berbeda, dimana perjalanan haji menjadi wajib bila wanita bersama mahram, suaminya atau sekolompok kaum wanita, dan perjalanan haji menjadi tidak wajib jika bersama seorang wanita yang tsiqah tetapi boleh.
Perjalanan Tidak Wajib
Adapun perjalanan yang dilakukan oleh wanita tidak dalam rangka suatu kewajiban, maka hukumnya juga haram jika tidak ditemani oleh mahram atau suaminya. Namun Imam Syafi'i tidak meng-ilhaq wanita yang tsiqah terhadap mahram, sebab rasaaman yang ada pada wanita tsiqah lebih rendah dibandingkan dengan perjalanan disertai mahram atau suami.
Letak perbedaan antara perjalanan yang wajib dan tidak wajib adalah perjalanan wajib (syar’i) merupakan suatu hajat yang harus ditunaikan, sedangkan pada perjalanan yang tidak wajib (seperti safir, tijarah, dll) tidak adanya suatu hajat. Maka untuk melakukan perjalanan yang wajib dalam rangka haji memadai bila ditemani oleh orang yang memiliki rasa aman yang rendah, sedangkan pada perjalanan yang tidak wajib tidak seperti demikian.
Kesimpulan Hukum
Untuk perjalanan wajib seperti haji dan umrah wajib, maka;
Bila disertai dengan mahram, suami atau beberapa wanita tsiqah maka wajib melaksanakannya.
Menurut sebagian ulama Syafi'iyah boleh berpergian bersama seorang wanita tsiqah atau sendiri bila meyakini keamanan terhadap fisik, harta dan kehormatannya.
Untuk perjalanan yang bukan wajib seperti haji sunnah, berniaga dll maka;
Dibolehkan bila disertai dengan mahram atau suami.
Tidak dibolehkan bila tanpa suami atau mahram walaupun disertai dengan beberapa wanita tsiqah.
Dalam kondisi dharurah, seperti wanita yang berada di negeri kafir dan merasa tidak aman, maka dibolehkan keluar sampai di tempat aman.