Asuransi yang merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memiliki kegiatan perlindungan ataupun proteksi. Jenis asuransi yang memberikan perlindungan biaya kesehatan adalah asuransi kesehatan. Meski biaya kerumah sakit dapat dibebankan 100% pada rumah sakit karena adanya asuransi kesehatan yang Anda miliki. Namun adanya jaminan asuransi kesehatan ini hanya untuk berjaga – jaga apabila Anda terserang penyakit tertentu yang dikarenakan situasi dan kondisi, apalagi dengan cuaca yang semakin ekstrim menjadikan daya tahan tubuh lebih rendah daripada dalam keadaan cuaca biasanya.
Mengenai asuransi kesehatan, untuk lebih jelasnya kita bahas sedikit dibawah ini.
Pihak tertanggung memiliki kewajiban untuk membayar premi, untuk mendapatkan manfaat pertanggungan dari pihak asuransi kesehatan.
Unsur – unsur asuransi kesehatan:
• Ada perjanjian
• Ada pembelian perlindungan
• Ada pembayaran premi oleh masyarakat
Jenis asuransi kesehatan
Secara umum ada beberapa jenis asuransi kesehatan di Indonesia yaitu:
Asuransi kesehatan sosial, pelayanan kesehatan tidak boleh semata – mata diberikan berdasarkan status sosial masyarakat sehingga semua lapisan berhak untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Pada jenis asuransi ini, kepesertaannya bersifat wajib, menyertakan tenaga kerja dan keluarganya. Iuran/premi berdasarkan persentasi gaji. Tidak diperlukan pemeriksaan diawal. Jaminan pemeliharaan kesehatan bersifat meyeluruh. Peran pemerintah sangat besar untuk mendorong berkembangnya asuransi kesehatan sosial.
Asuransi kesehatan komersial perorangan. Kepersertaannya bersifat perorangan dan sukarela. Iuran/ premi berdasarkan angka yang ditetapkan menurut jenis tanggungan yang dipilih, premi didasarkan atas resiko perorangan dan direntukan oleh faktor usia, jenis kelamin dan jenis perkerjaan. Dilakukan pemeriksaan kesehatan di awal. Santunan diberikan sesuai dengan kotrak. Peranan pemerintah relatif kecil.
Asuransi kesehatan Komersial Kelompok. Pada jenis asuransi ini keikutsertaanya bersifat sukarela tetapi berkelompok. Iuran / premi dibayar berdasarkan jenis tanggungan. Santunan diberikan sesuai dengan kontrak. Tidak diperlukan pemeriksaan awal serta peran pemerintah dengan membuat peraturan undang – undang.
Namun saat ini pemerintah sudah memiliki produk asuransi kesehatan untuk masyarakat, dengan nama BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).
Masing – masing jenis asuransi memiliki jumlah premi yang berbeda – beda. Besarnya premi ini menentukan jenis pertanggungan yang didapat pihak tertanggung. Dimana setiap perusahaan memiliki kebijakan masing – masing dalam menentukan biaya premi dan jenis pertanggungan. Nasabah berhak lebih teliti dalam memilih jenis perlindungan asuransi kesehatan.