Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi mengatakan perdebatan tentang boleh tidaknya perwira Polri menjabat sebagai penjabat gubernur harus dilihat dalam perspektif tata kelola pemerintahan. "Penekanan ini menjadi memungkinkan dilakukan manakala posisi untuk pengisian pejabat gubernur tersebut tidak sepenuhnya diisi oleh unsur petinggi di Kemendagri," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/1).