Pengantar
Apa kabar steemins dimanapun anda berada, hari ini saya akan membagikan beberapa informasi keselamatan dalam bekerja, setiap perusahaan industri telah mewajibkan untuk penggunaan atribut safety setiap memasuki lingkungan area kerja, semua atribut tersebut merupakan faktor utama dalam keselamatan setiap pekerja, ada beberapa atribut Safety sebagai berikut :
Regulasi atau Aturan
Di indonesia adanya beberapa regulasi yang berhubungan dengan keselamatan kerja, dan setiap perusahaan dan instansi pemerintahan merujuk kepada beberapa aturan atau regulasi sebagai berikut :
Undang-Undang K3
- Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3
- Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
- Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
- peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Tingkat Kecelakaan dan Pencegahan
Beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami Angka Kecelakaan Kerja Meningkat ke 123 Ribu Kasus di 2017 sumber, sesuatu hal yang buruk yang terjadi dilingkungan kerja, hal tersebut perlu perhatian kita untuk mengurangi jumlah kecelakaan terjadi. Beberapa cara pencegahan kecelakaan kerja sebagai berikut :
- Mematuhi dan menjalankan setiap aturan yang telah ditentukan pada area kerja.
- Menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) sesuai dengan area kerja dan pekerjaan yang dilakukan.
- Sebelum bekerja membuat JSA ( Job Safety Analisis)
- Adanya Safety Representative untuk setiap area kerja.
- Bekerja dengan hati-hati dan memiliki safety permit setiap memulai pekerjaan.
Saat ini setiap dokumen tender pekerjaan mewajibkan untuk Penyusunan dokumen Pra- RK3K (Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dilingkungan pekerjaan, dan setiap penyedia jasa atau owner wajib mengetahui aturan-aturan tersebut sehingga pekerjaan yang dilakukan aman dan memiliki tingkat keselamatan tinggi dan kecelakaan yang efisien.
Saran
Dengan sedikit informasi yang saya bagikan semoga bermanfaat dan kita selaku pekerja harus selalu mengutamakan KESELAMATAN, dan ingat setiap pekerjaan meiliki tingkat resiko masing-masing. Lakukan pencegahan sebelum anda menyesal dan telah terjadi kepada anda.
Ingat Safety First (keselamatan yang utama)
Lhokseumawe, 06 Mei 2018
Regard,
@feryza