Alasan penutupannya itu, karena adanya edaran dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar atraksi dan hiburan gajah dihentikan," ujarnya, saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Menurutnya, dengan belum diaturnya tarif hiburan gajah dalam PP tersebut, atraksi gajah di Way Kambas saat ini dihentikan.
"Karena selama ini atau sebelumnya tarif hiburan menggunakan gajah itu belum masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, sehingga hal itu kini dihentikan guna menghindari dugaan korupsi dan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya menjelaskan.