Hai sahabat steemian!
Saya baru saja menghadiri akad nikah teman. Bahagia rasanya melihat teman menikah, walau pun saya sendiri belum menikah. Kali ini saya akan menyampaikan tata cara menikah seperti apa yang saya lihat dan dengarkan tadi.
Bagi steemian yang belum menikah, tulisan ini bisa menjadi rujukan bagi steemian, tapi jangan diambil semuanya, mana tahu ada yang keliru dalam penyampaian saya. Atau ambil yang baiknya saja.
Tadi saya tida di Mesjid Kaca sebutan warga Meulaboh seitar pukul 09.00 Wib. Setiba di sana saya langsung masuk kedalam mesjid. Saya hanya melihat calon pengantin dan lekuarganya di dalam mesjid. Saya sempat ragu apakah posesi akad nikah yang akan dilaksanakan beberapa saat lagi itu teman saya, karena saya tidak mengenal dengan calon pengantin wanitanya.
Setelah saya bertanya kepada beberapa orang di dalam mesjid, ternyata benar teman saya yang menikah namanya Puri. Ternyata Puri dan keluarganya dalam perjala ke Mesjid Kaca.
Calon pasangan suami-istri dan masing-masing keluarga telah tiba di mesjid. Maka akan segera laksanakannya akat nikah. Ada beberapa tahapan yang di laksanakan saat prosesi pernikah. Semua tahapan akan saya jabarkan di sini!
Sebelum melaksanakan akad nikah calon pasangan suami-istri pastinya saling mencintai. Pasangan calon suami-sitri harus mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah terdaftar di KUA pasangan calon suami-istri harus mengikuti bimbingan pernikahan. Dari hasil bimbingan inilah pasangan suami-istri mendapat penilaian layak atau tidak untuk menikah.
Kembali di mesjid kaca, pemandu akad nikah mepersilahkan calon suami teman saya Puri untuk duduk di depan penghulu. Setelah itu, punghulu memberi kutbah nikah selama beberapa menit, dalam kutbah tadi yang saya dengan isinya, menyampaikan pesan-pesan dan petuah hubungan suami-istri. Ijab kabul merupakan acara sakral dalam pernikahan.
Setelah itu, calon suami-istri melanjutkan prosesi yang di nanti-nanti bagi mereka melaksanakan akad nikah yang telah di sepakati bersama keluarga. Serelah akat inilah calon suami istri ini menjadi halal.
Adat di Indonesia umumnya dan Aceh khususnya melanjutkan acara walimah atau kenduri. Acara seremoni ini, salah satunya menagmpaikan pesan kepada msyarakat balwa adam dan hawa telah resmi menjadi pasangan suami-istri. “Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah”.