Pekerja yang datang terlambat sehingga melanggar peraturan perusahaan hendaknya disikapi pengusaha dengan sebuah peringatan, baik itu lisan maupun tertulis, bukan dengan menyuruh pekerjanya pulang dan dianggap mangkir. Jika memang pekerja sering terlambat masuk kantor, pengusaha dapat memberikan surat peringatan kepada pekerja yang bersangkutan. Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga seperti karyawan ini kena hukum harus membacakan Pancasila di depan teman-temannya