" Kita amankan beberapa parkir roda 4 simak di sekitaran Butung. Jadi orang-orang dipaksa membayar lebih. Bila tidak diberi mobil digores, " kata Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Arthenius waktu didapati detikcom di Pasar Butung, Makassar, Rabu (30/5/2018).
Parahnya, beberapa tukang parkir ini sering berperilaku kasar pada beberapa pengunjung pasar serta meneror dengan melarang memarkirkan kendaraannya di lokasi Pasar Butung, Makassar.
Orang-orang juga sering memperoleh ancaman, tuturnya bila tidak ingin bayar lebih janganlah parkir disini, " tuturnya.
Rata-rata pengunjung pasar yang memarkirkan kendaraannya disuruh membayar Rp 15-20 ribu per kendaraan roda empat. Sedang untuk kendaraan roda dua, orang-orang dibanderol Rp 3-5 ribu per kendaraan.
" Jadi karcisnya ini parkir lain yang tercantum, dia patok sekitar Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per satu kendaraan, " terangnya.
Disamping itu, salah seseorang juru parkir liar, Aslam Latif, menyebutkan tarif yang dibanderol ini sesuai sama tarif PD Parkir, sesuai sama jam kendaraan yang terparkir.
" Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu bila jam 9 hingga jam 3 sore. Bahkan juga ada yang tertutup pasar baru pulang. Iya dari PD Parkir stornya, " kata Aslam.
Saat ini, ke 10 jukir pungli ini dibawah ke Polsek Wajo, Makassar. Gagasannya, beberapa aktor jukir pungli ini juga akan dibawa ke Polda Sulsel untuk kontrol selanjutnya.