Dilema pengesahan APBA yang terjadi di Aceh antara legislatif dan eksekutif terus berlanjut hingga menyebabkan perputaran ekonomi di Aceh semakin pelik. Sehingga APBA 2018 rencananya akan di Pergubkan. Rencana dipergubkannya APBA 2018 menuai protes dari DPRA, sehingga menjadi sebuah pertanyaan besar apakah RAPBA jadi Pergubkan atau tidak?. Kontroversi RAPBA 2018 apakah akan di tetapkan dengan qanun atau pergub diakhiri oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin. Menurut Syarifuddin,saat ini Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sedang menyisir kembali seluruh komponen dalam Rancangan Pergub APBA sehingga tidak ada lagi yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam pertemuan dengan Dirgen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mempersilakan meneliti seluruh usulan Rancangan Pergub APBA dan DPRA dipersilahkan melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya penggunaan penggunaan APBA 2018 apabila APBA jadi di Pergubkan.