ilustrasi
Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh yang terjadi dua hari yang lalu (4/1/2018), semakin menambah daftar panjang kerusuhan Lapas di Indonesia. Peristiwa ini seyogiya atau ‘seacehnya’ dapat mengajak kita untuk merefleksikan kembali makna Lapas.
Lapas mempunyai keterkaitan historis dengan penjara. Dalam percakapan sehari-hari sebagian besar orang sampai hari ini masih menyebut penjara. Bahkan dalam vonis (putusan) hakim sampai hari ini masih menggunakan istilah ‘hukuman penjara’. Demikian frasa yang pasti termuat dalam amar putusan yang menghukum seorang terdakwa. Penjara merupakan salah satu bentuk hukuman pidana di Indonesia yang diatur dalam hukum pidana materil. Pada era kolonial, Sistem penjara yang didasarkan pada Ordonnantie op de Voorwardelijkelnvrijheidstelling (staatbald. No. 749 Tahun 1927) benar-benar dipandang sebagai sarana penghukuman kepada terpidana. Sesuai dengan teori pemidanaan absolut, hukuman penjara ditujukan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada penjahat sebagai pembalasan atas kejahatan yang dilakukannya. Seiring dengan upaya “memerdekakan hukum Indonesia” melalui reformasi hukum di berbagai bidang. Sistem penjara tadinya ditujukan sebagai penghukuman, bergeser menjadi pembinaan. Dengan konsep ini, eksekusi hukuman penjara kepada terpidana bukan lagi semata-mata diselenggarakan untuk penghukuman, tapi lebih dominan pada pembinaan kepada terpidana untuk menjadi orang baik agar dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat. Dengan konsep ini, terminologinya pun mengalami pergantian. Sebutan penjara diganti dengan Lapas dan istilah narapidana diganti dengan warga binaan.
Setelah bertahun-tahun dipraktekkan konsep lembaga pemasyarakat yang tadinya dianggap ideal ternyata masih kurang efektif. Kegiatan kriminal dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, menjadi residivis setelah keluar, dan yang paling parah adalah rusuh dalam Lapas hingga mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materil; pembakaran dan perusakan bangunan Lapas. Rentetan peristiwa tersebut sudah lebih dari cukup untuk menggambarkan indikasi kurang efektifnya konsep lembaga pemasyarakatan yang selama ini diterapkan. Padahal negara telah menghabiskan banyak uang untuk menyelenggarakan lembaga pemasyarakatan. Belum lagi biaya perkara sejak dimulainya tindakan pro justisia. Uang-uang tersebut bersumber dari pajak yang dibayarkan rakyat dengan keringat. Ditambah lagi biaya ‘ekstra’ yang harus dikeluarkan oleh keluarga warga binaan untuk menutupi kebutuhan yang tidak in clude dalam standar Lapas. Sedemikian besar cost yang harus keluar, tapi realita hasilnya hampir nihil dan mengecewakan. Tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; antara lain untuk membentuk warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan dan memperbaiki diri sering tidak tercapai.
Mengapa demikian, apa yang salah, adakah sesuatu yang kurang? Soal-soal ini harus dipikirkan jawabannya kalau kita mau serius dalam menyikapi realita di atas. Apakah kita akan tetap bertahan dengan konsep lembaga pemasyarakatan yang ada. Menikmati berita-berita kerusuhan Lapas sambil menyeruput kopi di pagi hari. Lalu dengan merasa diri paling benar dan paling baik, menyalahkan warga binaan. Warga binaan di Lapas sudah diberikan berbagai kebutuhan jasmani walau se-ala kadar kemampuan negara. Bahkan sempat ramai dibicarakan tentang pengadaan ruang biologis di dalam Lapas sebagai pemenuhan hak warga binaan. Lagi-lagi masih berkutat dalam lingkup kebutuhan jasmani.
Bagaimana dengan kebutuhan rohani mereka? Adakah di antara kita yang terpikir? Barangkali kita telah menomor sekian kan dan menganaktirikan aspek rohani ini. Selama ini, pemenuhan aspek rohani hanya santer dikabarkan ketika seorang terpidana akan menghadap Penciptanya setelah terlebih dahulu berhadapan dengan regu tembak. Padahal pemenuhan aspek rohani ini juga sangat penting bagi pembinaan warga binaan Lapas yang akan dikembalikan kepada masyarakat. Aspek rohani ini diharapkan menjadi sentuhan batin, sanubari mereka, me-rekonstruksi pikiran mereka, menyucikan hati mereka, mengantarkan mereka kepada taubatan nashuha serta melatih kemampuan mereka untuk menjadi orang yang baik dan berguna. Jika ini tercapai tentu saja kerusuhan di Lapas akan menjadi hewan langka atau jika tidak berlebihan akan punah seperti.
Pemenuhan aspek rohani bagi warga binaan dapat dilakukan dengan berbagai formula. Di antaranya adalah melalui adopsi kurikulum Dayah untuk diterapkan pada Lembaga Pemasyarakatan, sehingga Lapas yang tadinya hanya sekedar Lapas dimodifikasi menjadi Lapas Dayah.
Dalam Lapas Dayah warga binaan bukan hanya sekedar dibina dengan konsep konvensional yang diterapkan lembaga pemasyarakatan selama ini. Tapi juga diberikan pelajaran agama secara intensif. Jika perlu dibuat kurikulum seperti kurikulum Dayah. Ilmu Tasawuf, Tauhid, dan Fiqah menjadi pelajaran yang wajib diikuti dan dikuasai oleh para warga binaan. Ditambahkan lagi dengan beberapa konsentrasi keterampilan agama seperti pendidikan dan pelatihan Imam, Khatib, Hafiz, Qari, Nasyid atau Dalail, Mengurus Jenazah, Mengelola Zakat, dan lain-lain. Dengan cara ini diharapkan nantinya setelah mereka selesai menjalani “jatah tahun” dan dibebaskan, mereka bukan hanya dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat, tetapi juga dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Di antara mereka nantinya ada yang mampu menjadi imam, menjadi khatib, menjadi teungku imuem gampong, dan lain sebagainya.
Lex Spesialis dan Aceh sebagai Pioneer
Dalam perspektif hukum nasional, gagasan Lapas Dayah dapat diposisikan sebagai local wisdom bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Konstitutionalitasnya didasarkan pada Pasal 18 B Ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Adapun landasan yuridisnya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang menetapkan Aceh sebagai daerah istimewa. Dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa (1) Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada Daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan; (2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi: a. penyelenggaraan kehidupan beragama; b. penyelenggaraan kehidupan adat; c. penyelenggaraan pendidikan; dan d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah. Keistimewaan Aceh dalam bentuk Syariat Islam menjadi pintu masuk dalam mewujudkan gagasan Lapas Dayah di Aceh. Dengan adanya landasan konstitusional dan yuridis tersebut, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM hanya perlu membuat regulasi atau peraturan pelaksana berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh. Sepanjang sejarah Aceh telah berkali-kali menjadi Pioneer atau pilot project bagi pembangunan nasional dalam berbagai bidang. Misalnya di bidang politik pemilukada Aceh yang pertama memberlakukan calon idependen kemudian diikuti oleh daerah lain. Di bidang pendidikan, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan yang sekarang merupakan beasiswa paling bergengsi di tanah air kabarnya juga terinspirasi dari Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dibentuk oleh Gubernur Aceh yang sebelumnya bernama Komisi Beasiswa Aceh. Begitu Pula cikal bakal pesawat Garuda Indonesia dan Bappenas. Pemberlakuan Lapas Dayah di Aceh diharapkan menjadi percontohan yang nantinya akan diberlakukan secara nasional. Ini bukan hal yang mustahil, sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi. Sepanjang diketahui, konstitusi tidak mengatur tentang pemasyarakatan. Sesuai dengan materi muatan konstitusi yang hanya mengatur pokok-pokok kenegaraan saja dan tidak mungkin mengatur semua hal-hal yang penting. Dalam hal ini, konstitusi hanya memberikan asas, rule atau rambu-rambu sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam preambule dan pasal-pasal. Sistem pemasyarakatan tergolong open legal policy, di mana pembentuk undang-undang bebas untuk mengatur atau merevisi ketentuan undang-undang yang telah ada.
Kerja Sama Dengan Dayah
Realisasi Lapas Dayah ini juga relatif mudah dengan banyaknya Dayah dan Ulama di Aceh. Dayah dapat memberikan kontribusi penting; dalam penyusunan kurikulum; dan penyediaan tenaga pengajar. Ulama-ulama di Aceh dapat turun langsung untuk menyukseskan Lapas Dayah. Kabarnya beberapa Dayah sudah kosong atau berkurang santrinya karena banyak yang bolos mengaji dan akhirnya ke Lapas. Ada yang seloroh, lebih banyak jumlah manusia di dalam Lapas daripada dalam Dayah. Dengan demikian, Lapas Dayah merupakan suatu simbiosis mutualisme antara peran Dayah dan peran Lapas. Melalui Konsep Lapas Dayah, Dayah dengan mudah memperoleh santri yang menetap dan kecil kemungkinan mereka bolos dari kegiatan pengajian. Di sisi lain, Lapas juga terbantu dalam membina warga binaannya sehingga tujuannya Lapas menjadi tercapai.
Jika LAPAS Dayah ini bisa direalisasikan, maka dapat diyakini bahwa angka kriminalitas di Aceh akan menurun drastis. Sebab warga binaan yang telah menyelesaikan pendidikan di Lapas Dayah, diyakini tidak akan menjadi residivis (pelaku yang mengulang tindak pidana). Dengan taubat nasuha dan kecakapan yang mereka miliki, alih-alih menjadi residivis, mereka justru menjadi imam, khatib, atau guru ngaji. Sekurang-kurangnya menjadi imam dan guru ngaji untuk keluarganya.