This content got low rating by people.

Istri Gugat Suami

akmalya(37)
Published in
#islam
Words
65
Reading
1 min
Listen
Play
8y

mayoritas ulama Syafi'iyyah memberikan sebuah solusi berkaitan dengan perihal nafkah dan kekhawatiran seorang istri melakukan perzinahan sehubungan suaminya tidak ada di rumah, bahwa apabila seorang istri dengan sebab tidak adanya suami tidak bisa mendapati nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara apapun, dan atau dia khawatir dirinya melakukan perzinahan, maka boleh baginya mengajukan gugatan fasakh nikah (perusakan / pembatalan nikah) pada Pengadilan Agama (Qadhi).

Source

Istri Gugat Suami | Ecency