mayoritas ulama Syafi'iyyah memberikan sebuah solusi berkaitan dengan perihal nafkah dan kekhawatiran seorang istri melakukan perzinahan sehubungan suaminya tidak ada di rumah, bahwa apabila seorang istri dengan sebab tidak adanya suami tidak bisa mendapati nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara apapun, dan atau dia khawatir dirinya melakukan perzinahan, maka boleh baginya mengajukan gugatan fasakh nikah (perusakan / pembatalan nikah) pada Pengadilan Agama (Qadhi).