Transitional justice is an attempt to describe past justice enforcement, whose goal is to straighten past history, prevent it from happening again and rule aof law and respect and protection of human rights. In addition, Transitional justice consists of 4 (four) important pillars of Court, Truth, Memorialization and Institutional Reform. In the context of Aceh it is clear that the Court and Truth are still very long to be realized, but neither does it close to other forms of trasisi justice such as memorialization and institutional reform.
The Memorialization relates the era to the collective memory of the community that there has been a conflict that brought violence and human rights violations to the people of Aceh. Collective memory is closely related to Aceh's future. Is not a great nation a nation that never forgets its history. For Aceh, a transitional justice agenda that is a disclosure of truth and justice will increasingly fuel the collective memory of human rights violations that occurred in Aceh.
The collective memory of society is very vulnerable to manipulation and politicization (the politics of memory). The state systematically determines which things may be remembered, remembered, and commemorated by its people. There is only one single commentary for the past. There is only one single commentary, if there is another opinion, then the state tool is sent to destroy.
This politics of memory continues with attempts to deceive and falsify the collective memory of society by the government, by eliminating certain parts, manipulating new facts, exaggerating ethnic or certain heroics, re-engraving and blaming the enemies . These false or distortive collective memories are preserved and transformed to the next generation through the medium of art, film, history books, and warning rituals.
The memorialization in the Aceh context is not only to institutionalize collective memory of past human rights abuses in Aceh but also to save evidence of human rights violations that occurred in Aceh.
Keadilan transisional merupakan suatu upaya untuk mendeskripsikan penegakan keadilan di masa lalu, yang tujuannya adalah untuk meluruskan sejarah masa lalu, mencegah supaya tidak terjadi lagi dan rule aof law serta adanya penghormatan dan perlindungan HAM. Selain itu, Keadilan transisional terdiri atas 4 (empat) pilar penting yaitu Pengadilan, Kebenaran, Memorialisasi dan Reformasi Institusi. Dalam konteks Aceh jelas Pengadilan dan Kebenaran masih sangat panjang untuk di wujudkan, tetapi juga tidak tidak menutup untuk dilakukannya bentuk keadilan trasisi dalam bentuk lain seperti memorialisasi dan reformasi institusi.
Memorialisasi berhubungan era dengan ingatan koleltif masyarakat bahwa benar telah terjadi konflik yang membawa kekerasan dan pelanggaran HAM bagi masyarakat Aceh. Ingatan kolektif sangat berhubungan dengan masa depan Aceh. Bukankah bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarahnya. Bagi Aceh tidak terlaksananya agenda keadilan transisi yang berupa pengungkapan kebenaran dan peradilan akan semakin mengub urkan ingatan kolektif akan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.
Ingatan kolektif masyarakat sangat rentan untuk dimanipulir dan dipolitisir (politik ingatan). Negara secara sistematis menentukan hal-hal mana yang boleh dikenang, diingat, dan diperingati oleh rakyatnya. Hanya ada satu tafsir tunggal untuk masa lalu. Hanya ada satu tafsir tunggal, jikalau ada pendapat lain, maka alat negara dikirim untuk menghancurkan.
Politik ingatan ini terus berlanjut dengan usaha-usaha mengelabui dan memalsukan ingatan kolektif masyarakat oleh pemerintah, caranya dengan menghilangkan bagian-bagian tertentu, merekayasa fakta-fakta baru, membesar-besarkan kepahlawanan etnik atau golongan tertentu, melakukan konteks ulang, serta menyalahkan musuh-musuh. Ingatan kolektif yang palsu atau distortif ini dilestarikan dan ditransformasikan kepada generasi berikutnya melalui medium kesenian, film, buku sejarah, dan ritual peringatan.
Memorialisasi dalam konteks Aceh bukan hanya untuk melembagakan ingatan kolektif akan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh tetapi lebih dari itu juga untuk menyelamatkan bukti-bukti pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.
regard @adun80