Sikap Toleransi Beragama Dalam Islam

Hello Sahabat steemian...

Semoga kita semua masih diberikan kesehatan dan nikmat kehidupan, dan juga tidak lupa pula kita untuk terus bersyukur kepada Tuhan yang maha Esa akan semua yang telah diberikan kepada kita.
kwpsi.jpg

Kebutulan saya sambil merapikan isi dari leptop saya, saya menemukan file yang merupakan tulisan mengenai hasil pengajian. ternyata ketika saya baca ada sesuatu hal yang menarik dari tulisan tugas matakuliah S1 Jurnalisti mengenai pengajian yang dibuat oleh KWPSI (Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam) dengan temanya itu mengenai Sikap Toleransi Beragama Dalam Islam kenapa saya bilang menarik, karena sampai kapanpun toleransi sesama agama harus selalu didepankan, apalagi di negara kita Indonesia yang memiliki latar belakang agama yang berbeda.

Pengajian KWPSI ini sering di laksanakan di Rumoh Aceh, Kupi Luwal, Jeulingke. Pada pengajian dengan tema Toleransi Beragama dalam Islam itu langsung di pandu oleh Bapak Hasan Basri M. Nur selaku dosen saya di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Ranry Banda Aceh. Pemateri yang dihadirkan KWPSI itu sendiri yaitu Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry Bapak Dr Syamsul Rijal M.Ag, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali dan Kekanwil Kemenag Provisi Aceh. Drs. H. Ibnu Sa’dan M.Pd.

Pengajian itu dihadiri kurang lebih ±70 ada dari Kepala Bandan Pembinaan Pendidikan Dayah Aceh, Bapak Dr. Bustami Usma, Kepala Biro Humas Setda Aceh Bapak Dr. Mahyuzar, Direktur Syariah PT. Bank Aceh Bapak Haizir Sulaiman, para akademisi, santri dan mahasiswa serta kalangan wartwa.

Pada waktu pengajian itu diangkat tema mengenai Toleransi Beragama dalam Islam berawal dari kasus mengenai dosen yang menjak mahasiswa belajar di salah satu gereja yang merupakan kasus paling hangat pada masa itu, Sahabat steemia pasti juga pada waktu itu juga mengikuti kasusnya itu.

Ok langsung saja ya Sahabat steemia semua

Pada pengajian tersebut langsung dibuka oleh moderator yaitu Bapak Hasan Basri M.Nur. Pertama kali moderator mempersilahkan kepada bapak Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry, Dr Syamsul Rijal M.Ag untuk memberikan pandangan beliau mengenai Tolerasi.

Dr Syamsul Rijal M.Ag, selaku mantan Dekan Ushuluddin, ia menjelaskan apa sikap toleran dilihat dari bahasa arab toleran itu Ikhtimal sering dikatakan tasamuh. Dia juga mengatakan pada masa Rasulullah sering menggunakan tolerasi termasuk sahabat-sahabat Rasulullah itu sendiri. Dalam ibadah tidak ada yang namanya toleransi. Toleransi itu ada, toleransi dalam menghormati tanpa mengakui keimanan no-musslim. Jadi sikab toleransi islam anata umat beragama itu cuma menyentuh dalam ranah social. Membenarkan keyakinan agama lain bukanlah disebut sikap toleran, tapi pluralism agama yang mengarah pada sinkretisme sedangakan pluralism itu sendiri tidak adak dalam kamu islam.

Setalah itu menurut pemateri kedua yaitu Tgk. H. Faisal Ali selaku wakil ketua MPU Aceh. Ia mengatakan berbicara toleransi bukan bukan saja tidak boleh mengenai ibadah tapi simbol-simbol agama, tidak boleh toleransi bukan semata-mata tidak boleh dalam kontek ibadah tapi ada nilai-nilai lain perlu di jaga, kebanyakan kita ini banyak terlupakan cuma melihat sisi hitam putih saja antara haram dan halal dikehidupan kita. Padahal ada disebutkan dengan muru’ah yang selama ini kita lupakan. Yang dikatakan muru’ah sesuatu dalam kontek ke Acehan kita itu bukan suatu sisi halal dan haram tapi mempertimbangkan kebiasaan yang ada di daerah itu. Tgk. H. Faisal Ali juga menjelaskan Muru’ah itu juga tergantung daerah itu sendiri, sebab antara satu daerah dengan daerah lain berbeda. Maka dari situ bukan saja dalam kontek ibadah saja tidak boleh tapi dalam kontek simbol-simbol dilarang bagi umat islam itu sendiri.

Tgk. H. Faisal Ali menjelakan lagi jika dalam kontek Hamblum minannas ada yang wajib kadang-kadang kita melaksanakan toleransi seperti orang tua kita yang non muslim Na’uzubillah Beliau sakit, itu kewajiban anaknya untuk membawa ke doctor, kewajiban anak untuk memberikan nafakah kepada orang tua walau pun beliau non muslim. itu dalam kontek kemanusiaan. Intinya dalam kontek kemanusiaan bukan hanya toleransi tasamoh tapi lebih dari pada itu. Kalau tasamoh cuma menghargai. Tapi ini bukan menghargai saja tapi ada kewajiban ayah atau seorang anak untuk memberi nafkah kepada ibunya walau ia non muslim.

Tgk. H. Faisal Ali juga mengatakan tidak ada masalah pada hakikatnya toleransi dan hal-hal lain yang mengenai pengenalan terhadap agama-agama lain, tapi kita perlu mengingatkan, para ulama telah membuat lil mumarisisunnati walkitabi itu dikatakan oleh Syeh Abdurrahman al-Azan, boleh saja kita melihat nilai-nilai atau membaca nilai-nilai agama lain tapi bagi orang yang sudah ahli hadist dan kitab, ini yang kadang-kadang kita lupakan. Kalau menurut Tgk. H. Faisal Ali sikap seorang dosen yang membawa mahasiswanya belajar tentang studi gender ke gereja di Banda Aceh berpotensi terjadi pendangkalan akidah dan kurang menghargai kearifan lokal (local wisdom) yang berlaku di Aceh.

Menurut Kakanwil Kemenag AcehDrs. H. Ibnu Sa’dan M.Pd, Toleransi dalam kamus lengkap bahasa Indonesia toleran adalah sikap mendiamkan, adapun toleransi adalah suatu sikap tegang rasa kepada sesamanya, kalau kita lihat kampus ilmiah popular tahun 1999, toleran itu adalah menghargai paham yang berbeda dari paham yang dianutnya sendiri, kalau toleransi menurut istilah simbol kompromi sesama warga Negara untuk saling melengang terhadap segala perbedaan yang ada diantara mereka. Toleransi dalam islam adalah tidak bermakna membenarkan semua keyakinan. Toleransi jangan salah diartikan sebagai bentuk pengakuan kita mengenai aqidah dan ibadah terhadap orang lain. Tidak ada tolerasi dalam hal aqidah maupun ibadah. Kalau kita lihat dalam alqu’an dalam surah Ali Imran ayat 19. Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Toleransi hanyalah dalam usurusan muamamalah dan kehidupan social.

Di akhir tulisan ini Drs. H. Ibnu Sa’dan M.Pd juga mengatakan mengenai dengan pemberlakuan syariat islam dan toleransi beragama di Aceh, ia menjelaskan keberadaan agama lain di luar agama Islam tetap diakui diderah ini, dan pemeluk agama lain dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing tanpa ada gangguan sedikitpun sesui dengan pasal 2 ayat 2 Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Aceh. Sikap toleransi beragama di Aceh berjalanan dengan baik bahkan ada umat non muslim yang tinggal di Aceh mengatakan;

Lebih enak tinggal di Aceh dari pada di daerah lain karena masyarakatnya sengat toleran atau menghargai. Jadi tidak ada permasalahan, sebenarnya dengan toleran beragama di Aceh, hanya pihak-pihak luar saja dan media terlalu berlebihan dalam memberitakan satu hal, sesuatu hal yang yang kecil menjadi besar.

Terimakasih sahabat steemia, ini buka propokasi atau ujaran kebecian ini hanyalah pandangan mengenai toleransi sesama agam yang saya ringkasan dari hasil pengajian pada waktu itu, mungkin ada masukan atau pandangan mengenai Toleransi

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now