EFEK JERA TERHADAP SUATU HUKUM

Assalamu'alaikum sahabat steemians semua,semoga kalian selalu dalam keadaan bahagia.
image
Beberapa hari lalu di waktu penutupan pengajian TASTAFI yang berlangsung setiap hari Rabu di Balai Pengajian Al Bakri Samalanga, karena menjelang bulan Ramadhan. Insya Allah pengajian akan dibuka kembali pada tanggal 13 Syawal 1439 H/ 27 Juni 2018. Adapun diantara mutiara ilmu yang diuraikan oleh Al Mukarram Syaikhuna ABU MUDI adalah kitab Tuhfatul Muhtaj juz 3 hlm.212:

( وقاتل نفسه كغيره في الغسل والصلاة ) وغيرهما لخبر { الصلاة واجبة على كل مسلم ومسلمة برا كان أو فاجرا وإن عمل الكبائر } وهو مرسل اعتضد بقول أكثر أهل العلم وخبر مسلم { أنه صلى الله عليه وسلم لم يصل على الذي قتل نفسه } أجاب عنه ابن حبان بأنه منسوخ والجمهور بأنه للزجر عن مثل فعله

Pelaku bunuh diri sama seperti selainnya, dalam hal memandikan, menshalatkan dan selain keduanya, karena berdasarkan hadits, "shalat wajib di atas setiap orang muslim dan muslimah; pelaku kebaikan atau kejahatan, walaupun ia mengerjakan dosa besar". Dalil ini termasuk hadits mursal yang di'adhid (didukung) oleh perkataan kebanyakan ahli ilmu.

Adapun hadits riwayat Muslim, "Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak menyalatkan pelaku bunuh diri" dijawab oleh Ibnu Hibban bahwa hadits tersebut telah dimansukh. Namun jumhur ulama mengatakan bahwa alasan Rasulullah SAW tidak menyalatkan pelaku bunuh diri supaya menjadi EFEK JERA bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan dosa serupa.

Dari 'illat ini dapat dipahami bahwa suatu hukuman kadang mesti dilakukan di depan umum agar menjadi pelajaran bagi orang lain. Tidak perlu membuat alasan agar hukuman seperti cambuk pelaku zina jangan dilihat anak anak di depan umum, karena anak anakpun perlu mengetahui efek jera suatu perbuatan dosa sehingga mereka menjadi takut melakukan perbuatan dosa serupa.
Wallahua'lam bishshawab.

Salam @ridhakutuby

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
6 Comments