Dicambuk 45 Kali, Pria Ini Langsung Terima Surat Bebas

image

Usai diperiksa tim medis, dia dinyatakan tidak mengalami cidera serius, hanya lecet dan kulitnya sedikit membiru karena sentuhan rotan (cambuk) sebanyak 45 kali. Setelah itu, Ia pun langsung di berikan surat bebas oleh kepala kejaksaan negeri Nagan Raya.

Biasanya, seorang terpidana uqubat cambuk setelah menjalani hukuman langsung marah, dan tak jarang ada terpidana yang mencoba mendekati algojo berusaha mengenali wajah sang algojo yang terbungkus rapi.

Toroziduhu, pria asal pulau Nias ini malah berbeda dengan yang lain. Terpidana yang di cambuk di Lapas Meulaboh (Selasa 15/5/18) ini justeru bersujud beryukur. Wajahnya ditundukkan ke lantai menghadap algojo, sepertinya ia benar sudah dan menyesali semua kesalahannya.

Berdasar keputusan hakim Mahkamah Syariah, Toroziduhu dinyatakan melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah yang penyangkut Jarinah Khamar.

Mahkamah Syariah memutuskan, jika memilih hukuman cambuk, Toroziduhu dihukum dengan uqubat cambuk sebanyak 50 kali. Ia pun memilih dihukum cambuk. Setelah dipotong masa tahanan yang telah dilalui, hukuman berkurang 5 kali, dan akhirnya dicambuk sebayak 45 kali cambuk.

Setelah prosesi selesai, saya sempat bertanya kepada terpidana itu.

Pak, Maaf ya. Bapak kan non muslim?

" Iya" jawabnya.

Lalu kanapa bapak memilih di hukum cambuk?

"Saya mengaku salah. Saya berprinsip begini pak. Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung". katanya.

Apakah bapak mendapat paksaan atau tekanan dari pihak tertentu ??

"Ini murni pilihan saya. Tidak ada paksaan dari siapapun" katanya singkat.

Di akhir cerita ia mengatakan, "sepertinya saya sudah sadar".

Pelaksanaan uqubat cambuk di lapas ini perdana di Aceh, yang digelar berdasarkan pergub nomor 5 tahun 2018. Sebelumnya, uqubat berlangsung di halaman masjid dan tempat lain yang lebih terbuka.

image
image

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now