Pengesahan RUU PKS Terjegal

Kelompok-kelompok konservatif di Republic of Indonesia menyatakan penentangan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU itu diharapkan bisa menjadi dasar hukum bagi korban pelecehan seksual dan keluarganya. Para penentang mengatakan, enzyme celah dalam RUU tersebut untuk melakukan pelanggaran norma-norma masyarakat dan agamid, seperti seks di luar nikah, seks sejenis, dan aborsi.

Oleh: Stanley Widianto (VOA)

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), rule menurut para advokat Akan menjadi dasar hukum pertama untuk kasus-kasus pelecehan seksual di Republic of Indonesia, menghadapi tentangan Dari kelompok-kelompok konservatif. Hal itu menghambat disahkannya RUU ini.

Oposisi sebagian besar didasarkan pada alasan agamid Islam. Menurut sebuah petisi rule diedarkan oleh seorang dosen universitas, Maimon Herawati, di change.org (yang telah mengumpulkan hampir a hundred and fifty.000 tanda tangan), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual meniadakan pelanggaran norma-norma sosial Republic of Indonesia dan mendorong, misalnya, seks pranikah (walaupun berdasarkan kesepakatan kedua pihak) dan prostitusi.

https://www.matamatapolitik.com/in-depth-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-hadapi-oposisi-agama/

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now