Selama ini Batam, dikenal sebagi kawasan perdagangan bebas. Dengan status itu, pemerintah memberikan beberapa fasilitas, salahsatunya bebas cukai untuk barang-barang kena cukai di wilayah Republik Indonesia.
Dari beberapa barang itu, rokok dan minuman beralkohol (minol) termasuk barang yang bebas cukai di Batam. Tapi, per 17 Mei 2019, rokok dan minol di Batam terkena cukai juga.
Tentu saja, kebijakan ini akan menuai pro-kontra. Tapi, semoga ada jalan terbaik bagi semua pihak terdampak aturan baru ini.