Hukum Membakar Dupa / Menyan / Bukhur

image
Selamat malam sahabat steemian semua,semoga kalian selalu dalam keadaan baik baik saja,dan kedamaian selalu tercurahkan buat kita semua.Pada kesempatan ini saya ingin sedikit berbagi tentang hukum membakar dupa/bukhur.

Bakhoor atau Bukhoor adalah bahasa Arab,sedangkan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Bukhur atau Buhur bahkan ada juga yang menyebut kemenyan Arab.

Buhur merupakan campuran dari beberapa tanaman atau tumbuhan tradisional yang terkenal akan aroma nya, seperti gaharu, cendana, minyak-minyak khusus dan lainnya.

Buhur di bakar di atas tempat bakarnya, yang biasa disebut Mabkhara,Buhur di bakar dengan menggunakan arang.

Di Timur Tengah, penggunaan Buhur / Bakhoor / Bukhoor sudah menjadi tradisi turun-temurun dari waktu ke waktu. Biasanya di gunakan dalam acara-acara tertentu atau dalam saat yang di butuhkan.

Mengenai hukum membakarnya adalah sunnah. Karena berdasarkan Riwayat bahwa Nabi kita Muhammad _Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, menyukai bau wewangian (menyan). Maka membakar dupa ketika berdzikir, membaca al-Qur’an, berada di majlis ilmu untuk wangi-wangian (tathayyub) hukumya menjadi sunnah berdasarkan senangnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alahi Wasallam pada sesuatu yang harum dan Nabi senang dengan wewangian. Beliau sering memakainya dan mendorong para sahabat untuk menggunakanya.
Wassalam.
Sumber dari (Kitab Bulghot ath-Thullab halaman 53-54).

Follow me @sandyn

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center