Jasa Nikah secara syariat Islam

JASA NIKAH SYARIAT ISLAM
MENIKAH LEBIH BAIK DARI PADA BERZINA
C
AMIL NIKAH
Selamat datang di Amil Nikah-Jasa Penghulu Nikah lengkap dengan wali serta para saksi-saksi, Melayani Jabodetabek serta luar kota seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Syarat Menggunakan Jasa Amil Nikah

Calon mempelai keduanya beragama Islam atau bersedia menjadi muallaf dengan mengucapkan Syahadat dihadapan para saksi.
Calon mempelai wanita berstatus janda ( Sudah bercerai resmi maupun baru dicerai secara lisan, melalui surat/SMS/email.
Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri.
BIAYA

Biaya menikah sebesar Rp 2.000.000,00 (Dilengkapi dengan Surat Keterangan Menikah).
Biaya menikah apabila mengundang Rp 3.000.000,00 di luar kota (Jawa Tengah dan Jawa Timur)IMG-20170430-WA0002.jpg

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center