Memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

image

Beberapa hari yang lalu saya ke POLRES Lhoksukon untuk memperpanjang SKCK saya untuk keperluan melamar pekerjaan. SKCK menjadi salah satu syarat untuk melamar kerja.
Karena saya sudah pernah membuat SKCK maka kali ini saya hanya harus memperpanjang masa berlaku SKCK saya. Ada beberapa tahap yang harus saya laluu untuk memperpanjang SKCK, hanya saja tidak sesulit saat pembuatan pertama kali.

Persiapan Berkas

Untuk pembuatan SKCK ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan.

  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  2. Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan yang tertera di Surat Pengantar dari.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran.
  5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Berhubung saya hanya memperpanjang SKCK saya maka berkas yang perlu saya persiapkan adalah :

  1. SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun).
  2. Fotocopy KTP/SIM.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran.
  5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

image

Setelah menyerahkan berkas tersebut ke petugas saya keluar ruangan untuk menunggu.
Berhubung ketika saya datang tidak banyak orang yang datang membuat atau memperpanjang SKCK maka proses perpanjangan SKCK saya hanya menghabiskan waktu 10 menit. Lalu saya mem-fotocopy SKCK baru saya untuk di legalisir oleh petugas.


image

Thank You
Follow and Resteem
@usammiismi

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center