KPU Indonesia
Jakarta - Bawaslu dipersidangan memutuskan KPU telah melanggar prosedur dan tata cara dalam menginput Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) namun Bawaslu tetap meminta Situng KPU dipertahankan.
Bawaslu menyidangkankan KPU di kantor Bawaslu Pusat yaitu di Jl MH Thamrin, Jakarta pada Kamis (16/5/2019). Putusan tersebut diketuk karena sebelumnya adanya aduan laporan kecurangan dalam Situng KPU yang diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada hari Kamis tertanggal 2 Mei 2019 teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Bahwa dalam laporan tersebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) meminta supaya Situng KPU dihentikan.
Bawaslu menyatakan
tetapi Bawaslu meminta Situng KPU dipertahankan dengan mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data di Situng KPU supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Berikut Putusan Sidang Pelanggaran Administrasi Nomor: 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019
selengkapnya di
https://bawaslu.go.id/sites/default/files/keputusan_sengketa/Putusan%2008.pdf
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat dan sukses selalu Stemian #indonesia
Jangan lupa untuk UPVOTE, KOMENTAR dan Follow @nkri.