Batas Akhir Registrasi Kartu Dan Resiko jika Telat

733018c9-b8dc-4c25-9288-9eee5aafbdf4.jpg

KakaKiky - tahukah kalian? Tanggal 28 Februari itu merupakan deadline atau tanggal berakhirnya registrasi ulang nomor seluler pelanggan kartu SIM prabayar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau biasa disebut Kemenkominfo telah menghimbau para pelanggan agar tidak menunda lagi waktu registrasi ulang apalagi menunggunya hingga deadline. Sebab akan banyak sekali resiko yang mengintai jika registrasi di deadline.

Pak Ramli menjelaskan Traffic yang sangat tinggi dalam hal ini mengacu pada pelanggan-pelanggan kartu SIM prabayar yang suka menunda registrasi, kemudian mereka berbondong-bondong untuk melakukan pendaftaran ulang pada waktu yang bersamaan ataupun waktu yang berdekatan sebelum lewat deadline.

Hal ini akan menyebabkan beban jaringan yang sangat berat sehingga meningkatkan resiko dari registrasi yang error ataupun gagal.

0c856403-6888-412e-9b1d-56de7a8ff837.jpg

Registrasi ulang nomor tersebut bisa dilakukan dengan sangat mudah. Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor Kartu Keluarga. Kedua hal tersebut bisa sobat temukan di lembaran Kartu Keluarga.

Pak Ramli juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan NIK dan juga KK asli kepunyaan sendiri untuk daftar ulang, bukan milik orang karena hal tersebut sama saja melanggar hukum.

Tujuan dari Registrasi ini sendiri adalah untuk meningkatkan keamanan dan juga kenyamanan pelanggan seluler itu sendiri. Pendaftaran identitas ini diharapkan bisa menekankan tindak kejahatan seperi halnya penipuan mama minta pulsa, dan juga mempermudah pelacakan ponsel sobat yang hilang.

Adapun total dari Kartu SIM yang beredar di Indonesia pada saat ini adalah sebanyak 360 juta, meskipun tidak diketahui secara pasti jumlah dari kartu yang digunakan secara aktif.
8703578b-e772-4465-810b-ab43b63091bc.jpg

Thanks For Reading My Post!
Please Follow My Account : @kakakiky

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center