Bolehkah Melamar Perempuan Tanpa Diketahui Orang Tuanya

image

Bolehkah Melamar Perempuan Tanpa Diketahui Orang Tuanya

Khitbah/ Lamaran adalah permintaan menikah dari pihak laki-laki yang melamar kepada perempuan yang akan dikhitbah atau pada wali perempuan tersebut.

( ﻣﻐﻨﻰ ﻣﻬﺘﺎﺝ ، ﺝ ٣ ﺹ ١٣٥ ).
ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﻫﻲ ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﺨﺎﺀ ﺍﻟﺘﻤﺎﺱ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ‏( ﺗﺤﻞ ﺧﻄﺒﺔ ﺧﻠﻴﺔ ﻋﻦ ﻧﻜﺎﺡ ﻭ ‏) ﻋﻦ ‏( ﻋﺪﺓ ‏) ﻭﻛﻞ ﻣﺎﻧﻊ ﻣﻦ ﻣﻮﺍﻧﻊ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﺴﺒﻘﻪ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﻳﺠﺎﺏ ﺗﻌﺮﻳﻀﺎ ﻭﺗﺼﺮﻳﺤﺎ ﻛﻤﺎ ﺗﺤﺮﻡ ﺧﻄﺒﺔ ﻣﻨﻜﻮﺣﺔ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻭﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ ﻣﻔﻬﻮﻡ ﻛﻼﻣﻪ ﺍﻟﻤﻌﺘﺪﺓ ﻋﻦ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﺸﺒﻬﺔ ﻓﺈﻥ ﺍﻷﺻﺢ ﺍﻟﻘﻄﻊ ﺑﺠﻮﺍﺯ ﺧﻄﺒﺘﻬﺎ ﻣﻤﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﻌﺪﺓ ﻣﻊ ﻋﺪﻡ ﺧﻠﻮﻫﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﺪﺓ

Dari pengertian khitbah di atas maka dapat disimpulkan bahwa seorang laki-laki hukumnya boleh melakukan khitbah secara langsung kepada si perempuan tanpa melalui wali si wanita tersebut.

Namun agar tidak mengurangi rasa hormat dan bakti anak pada orang tua, maka si perempuan harus langsung memberitahukan pada orang tuanya bahwa dirinya telah dikhitbah dan telah memberikan jawaban pada si laki laki tersebut.

Dan seorang laki laki hukumnya juga boleh melakukan khitbah melalui wali si wanita yang ingin dilamarnya.
Tapi agar tidak ada rasa terpaksa dan dipaksa, maka orang tua dianjurkan minta idzin terlebih dulu pada anak gadisnya atas seorang laki-laki yang mengkhitbah tersebut.

Maka dari itu, di antara salah satu khitbah di atas dibolehkan secara syar'i.

ﻋﻦ ﺍﺑﻰ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ، ﻗﺎﻝ : ﻻﺗﻨﻜﺢ ﺍﻷﻳﻢ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﺘﺄﻣﺮﻭ ﻻﺗﻨﻜﺢ ﺍﻟﺒﻜﺮ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﺘﺄﺫﻥ ، ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻳﺎﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻛﻴﻒ ﺍﺫﻧﻬﺎ؟ ﻗﺎﻝ ﺍﻥ ﺗﺴﻜﺖ .

Dari Abu Hurairah rodhiyallohu anhu bahwasannya Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta persetujuan dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinnya. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu? Beliau bersabda, bila gadis itu diam. (HR. Muslim).

Wallahu a'lam bis showab.

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center