Perbankkan Syariah

Pagi sahabat steemanian..
Pada kesempatan ini saya akan mencoba menulis tentang perbankkan syariah.
Sebagai seorang muslim dan masyarakat Aceh khususnya sudah terbiasa dengan hukum syariat Islam yang dijalankan di Aceh.
Akan tetapi di Aceh masih berjalan perbankkan konvensional yang berhaluan kapitalis dan tidak sesuai dengan hukum syariat islam.
Pertengahan bulan September 2014 Gebernur Aceh sebagai pemilik Bank Daerah yaitu Bank Aceh telah melakukan langkah berani dalam mengubah prinsip operasional Bank Aceh dari sistim konvensioanal menjadi sistem syariah.

IMG-20160805-WA0012.jpg

Sehingga masyarakat aceh sudah mempunyai pilihan dalam melakukan taransaksi transaksi keuangan.
Adapaun perbedaan mendasar Bank Konvensional dengan Perbangkan Syariah diantara lain :
Bank Konvensional
*1. Bank konvensional melihat Uang sebagai komunitas.
*2. Bank Konvensional berprinsip bebas, dalam artian tidak ada nilai nilai yang mengatur tentang pemamfaatan uang yang disalurkan.
*3. Bank Konvensional mencari untuk semata dan menerapkan prinsip bunga atau ribawi.

Bank Syariah.
*1. Bank Syariah tidak melihat uang sebagai komunitas tetapi sebagai alat tukar semata.
*2. Bank Syariah berprinsip Syariah yaitu setiap kegiatan transaksi perbankkan harus sesuai dengan ketentuan ketentuan dari Dewan Pengawas Syariah dan Ojk.
*3. Setiap transaksi mempunyai akad atau perjanjian sesuai dengan produk yang dipasarkan.
*4. Perbankkan syariah didalam menyalurkan dana mengunakan akad murabahah (jual beli ) dan midharabah (bagi hasil)

Pembiayaan (kredit) merupakan suatu kebutuhan yang mendasar pada saat ini. Oleh karena itu perbangkan syariah menpunyai produk murabahah yaitu jual beli antara bank degan nasabah dengan catatan barang telah dikuasai lebih dulu oleh Bank dan dijual kembali ke pada nasabah dengan ditambah margin (laba) dan dapat diangsur sesuai kesepakatan.

IMG_20170612_145104.jpg
Photo penandatangani akad.

Dalam hal ini tidak terjadi ribawi atau penambahan pembayaran, karena nilai lebih yang didapatkan oleh Bank Syariah merupakan laba dari pada transaksi jual beli dengan nasabah.
Sedangkan akad mudharabah merupakan akan kerjasama dalam menjalankan usaha dengan penambahan modal Bank (kongsi) dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan di awal, dan kerugian ditangung bersama sesuai dengan besaran modal masing - masing.

Photo dalam postingan ini merupakan photo asli milik penulis.
Penulis @andyriza merupakan petugas perbankkan syariah di Aceh.
Semoga postingan ini bermamfaat dan kalian menyukainya.
Upvote untuk dukungan dan reestem supaya pengikut sobat dapat melihatnya.

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center