Mengenal Lembaga Adat Aceh (Tusoe Droe,Turi Droe, Tu'oh Droe)

rumoh aceh.jpg

Sumber Gambar: Google

“Adat Bak Po Teumeurehom.
Hukom Bak Syiah Kuala.
Qanun Bak Putroe Phang.
Reusam Bak Laksamana”

Aceh merupakan daerah yang mendapatkan kekhususan dalam menjalankan Agama, adat dan pendidikan. Adat istiadat menjadi suatu proses interaksi antar manusia, baik interaksi yang bersifat individu maupun interaksi yang bersifat secara umum, adat selain dimaknai sebagai sebuah interaksi juga dipandang sebagai sebuah identitas masyarakat karena dalam adat itu sendiri terkandung norma yang bersumber dar nilai-nilai hukum yang mengikat.
Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh menyebutkan bahwa terdapat lebih kurang 13 lembaga adat yang berlaku dalam propinsi Aceh. Masing-masing lembaga adat mempunyai visi dan misi sesuai qanun No.10 tahun 2006 tentang lembaga adat sebagai pelaksanaan tugas dari Undang-undang Pemerintah Aceh. Adapun penulis hanya menjelaskan beberapa lembaga adat di Aceh, diantaranya adalah:

  1. Keujruen Blang
    Lembaga adat yang mengatur tentang persawahan. Diantara tugasnya adalah: mengkoordinasi jadwal turun ke sawah, menyelesaikan sengketa antar petani, membantu pemerintah dalam bidang pertanian, mengatur pembagian air, memberi sanksi pada petani yang melanggar dengan “adat meugoe”.

  2. Panglima Laot.
    Lembaga adat yang mengatur tentang laut. Diantara tugasnya adalah: menyelesaikan sengketa kalangan nelayan, melaksanakan pelaksanaan hukum adat laot, mengawasi lingkungan laot, menentukan tata tertib penangkapan ikan.

  3. Pawang Glee
    Lembaga adat yang mengatur tentang gunung. Tugasnya adalah: membantu pemerintah dalam bidang kehutanan, mengkoordininir upacara adat, menyelesaikan sengketa antar masyarakat dalam pemanfaatan hutan, dan sebagainya.

  4. Peutua Seunubok.
    Lembaga yang mengatur tentang seuneubok (pembukaan hutan,ladang,perkebunan). Tugasnya adalah membagi lahan garapan, menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam wilayah seuneubok, menjaga hukum adat kawasan seneubok dan lainnya.

  5. Haria Peukan
    Lembaga yang mengatur tentang pasar. Tugasnya adalah menegakkan adat di pasar, menjaga keamanan pasar, kebersihan pasar, menyelesaikan sengketa pasar.

  6. Syahbanda
    Lembaga adat yang mengatur pelabuhan. Tugasnya adalah mengatur pemanfaatan pelabuhan, menjaga keamanan pelabuhan, menyelesaikan sengketa dalam wilayah pelabuhan, dan mengatur kewajiban yang berkaitan dengan pasar.

Wallahu ‘alam bi shawab..

Pedir, Senin 12 Februari 2018
Saleum Takzem
@amarullahyacob

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center