Pemberlakuan Sosial Berskala Besar [PSBB] telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk ibukota Jakarta. Tidak ada aktivitas yang menimbulkan keramaian, bila pun ada tidak tampak seperti biasanya. Pandemic Covid-19 menjadikan ibukota sebagai salah satu zona merah. Pemutusan rantai penyebaran Covid-19 perlu dilakukan semenjak dini.
Untuk menanggulanginya, kini pemerintah mengeluarkan himbauan agar warga tidak mudik pada lebaran tahun ini, apabila melanggar ketentuan yang ditetapkan maka hukuman 1 tahun penjara menanti.
Untuk mengantisipasi curi start mudik dari masyarakat yang ingin kembali ke daerah asal, maka pemerintah mengambil langkah kongkrit dan resmi menutup bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Tidak ada lagi aktivitas penerbangan domestic dan luar negeri, kecuali urgensi negara, kargo, dan keperluan pejabat negara. Hal ini mulai diberlakukan sejak tanggal 21 April kemarin sampai dengan 02 Juni 2020.
Keppada teman-teman Hivers dimanapun Anda berada, kali ini saya akan membagikan beberapa photography kondisi terkini di bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Photo ini hasil jepretan sehari sebelum bandara ditutup. Kebetulan saya kembali ke Aceh tepatnya sehari sebelum bandara ditutup, dan berikut beberapa photography-nya.