Kapal Asing Sitaan/ Illegal Fishing Boat

kapalsitaan3.jpg
Dua kapal asing yang disita pemerintah akibat melakukan penangkapan ilegal (illegal Fishing) ditahan di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Provinsi Aceh.

kapalsitaan.jpg
Kedua kapal yang diparkir di tengah kolam labuh itu kini menjadi barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) kapal berbendera asing itu harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

kapalsitaan1.jpg
Para pelaku Illegal Fishing itu akan dihukum kerana melakukan penangkapan ikan di perairan yang masuk dalam yurisdiksi Indonesia tanpa izin. Hal tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang.

kapalsitaan2.jpg
Penangkapan kapal pelaku Illegal Fishing sudah sering terjadi di Aceh. Malah pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu dua kapal asing berbendera Malaysia yang ditahan di Pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh diledakkan oleh pihak kejaksaan. Peledakan dilakukan untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal setelah adanya putusan pengadilan.

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center