Tidak semua permasalahan itu harus di selesaikan di kantor kepolisian, adapun beberapa permasalahan yang sudah di plublikasikan oleh badan kepolisian itu bisa diselesaikan di desa masing-masing dan para pejabat kampung tersebutlah yang berwewenang menyelesaikan masalah yang terjadi tersebut, jika masalah itu tidak terselesaikan itu baru mengajukan kekantor kepolisian.