Hutan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

image(Foto Pribadi)

Kawasan hutan Indonesia mimiliki fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mempertahankan sebagai kawasan hutan tetap. Pada umumnya semua kawasan hutan memiliki fungsi konservasi.

Untuk pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik dalam skema penggelolaan hutan yang diberikan oleh pemerintah untuk dikelola oleh masyarakat untuk meningkatkan kejahteraan masyarakat secara berkelanjutan Menterian lingkungan hidup dan ketutanan republik Indonesia mengeluarkan peraturan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial. Ruang lingkup hutan sosial meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan dan hutan adat. Untuk pengajuan ke masing masing katagori hutan tersebut perlu tahapan-tahapan proses yang harus dilakukan.

Missal Hutan Desa: yang mengajukan lembaga pengelola hutan Desa (LPHD) yang dibentuk dengan SK Kepala Desa yang bersangkuran berdasarkan qanun atau aturan desa tentang pembentukan LPHD dan mengusulkan ke Kementerian lingkungan hidup dan ketutanan untuk disahkan menjadi Hutan Desa.

Status Hutan Desa di Aceh sendiri yang telah disahkahkan atau ditetapkan diantaranya Gampong Mane dan Gampong Blang Dalam kemukiman Lutung Kecamatan Mane Kabupaten Pidie, Desa Blang Sukon dan Desa Kayee Jatho di Pidie Jaya. Sedangkan yang masih dalam proses pengajuan diantaranya Desa Jantho Baru, Aceh Besar dan tiga desa di Mukim pulo mesjid Kecamatan Tangse, Pidie yaitu Desa Pulo Kawa, Pulo Sejahtera dan Neubok Badeuk.

Perlu diketahui sahabat @steemit, pada prinsipnya hutan desa merupakan Hutan Negara yang dikelola oleh masyarakat desa secara administratif pedesaan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Hutan Desa bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa untuk memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari dengan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center