ADAT ACEH PADA AKAD NIKAH

Salam sahabat steemit,saya ingin berbagi cerita tentang adat aceh sebagai mana yang telah diterapakan pada peraturan pemerintah dalam undang-undang qanun tahun 2015 untuk akad nikah harus tertulis pada KUA ( Kantor Urusan Agama ) setempat.

Untuk persyaratan menikah di KUA harus terdaftar terlebih dahulu setelah itu baru ditentukan jadwal untuk acara akad nikah.

Berikut tata cara adat aceh untuk melaksanakan akad nikah :

  1. Hadir dari mempelai lelaki

Pada tahapan pertama mempelai lelaki beserta wali ( ayah dari pempelai wanita ) sebelum melaksanakan akad nikah akan dilakukan pembelajaran tentang ijab qabul,
Contoh ijab qabul yang nantinya diucap pada saat akad :

Dari pihak wali ( ayah dari simempelai wanita)
" saya nikahkan anak saya ...fulan... untuk anda dengan mahar ...sekian...dibayar tunai"

Dari simempelai lelaki (calon suami )
" Saya terima nikhnya anak ayah ...fulan...kepada saya dengan mahar...sekian..dibayar tunai"

  1. Kehadiran saksi nikah untuk persetujuan sahnya
    ijab qabul.

image

Saksi nikah ini akan mendengar dan memperhatikan perkataan wali (ayah dari mempelai wanita) dengan si mempelai lelaki (calon suami ),seteh persetujuan dari saksi dengan melontarkan kata-kata "SAH" maka sah lah akad nikah.
image

  1. Ceramah singkat

image

Setelah selesai acara akad nikah maka akan diberikan ceramah singkat oleh ustaz untuk kedua mempelai dan diakhiri dengan doa.
image

Untuk sahabat steemit yang ingin menikah di aceh semoga bermanfaat.

By @amrizal.amd

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center