Uang Kartal, Uang Digital dan Undang-Undang Kita

Uang menurut Undang-Undang Nomor No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan Mata Uang, adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.

cr.jpeg

Dalam masyarakat kita, ada dua jenis uang yang sangat ngetop, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal yaitu alat bayar sah dan digunakan dalam transaksi jual-beli sehari-hari, baik barang maupun jasa. Sementara uang giral biasanya berupa simpanan (deposito), dan tidak digunakan untuk transaksi sehari-sehari.

Uang Digital (Cryptocurrency)

Bagaimana dengan yang digital atau Cryptocurrency? Istilah ini tidak dikenal dalam literasi keuangan kita. Ini merupakan perkembangan teknologi dari cara kita mengenal uang. Cryptcurrency adalah teknologi pembuatan uang digital dengan menggunakan kriptografi sebagai sistem keamanannya, yang proses penciptaannya dilakukan melalui pemecahan matematika yang rumit, agar tak dapat dipalsukan.

Cryptocurency memiliki nilai enkripsi yang unik, dan kepercayaan serta penggunaannya juga berasal dari keseluruhan komunitasnya. Sehingga harga cryptocurrency sangat ditentukan oleh kekuatan buy and sell dari para komunitas pengguna teknologi ini.

cr4.png

Saat ini berdasarkan data yang ada, sudah lebih dari 6000-an cryptocurrency tercipta di dunia. Satu dan lainya saling meniru dan bisa juga berbeda. Bitcoin merupakan salah satu mata uang produk cryptocurrency.

Perbedaan uang kartal dengan Crytocurrency ini ada pada sifat penguasaannya, cryptocurrency sifatnya terdesentralisasi, ini perbedaan yang sangat signifikan dengan uang kartal yang berfifat tersentralisasi. Sehingga dapat dikatakan, Cryptocurrency ancaman serius bagi uang kartal, karna jauh lebih aman daripada uang yang sifatnya terpusat.

Cryptocurrency pertama adalah Bitcoin. Bitcoin telah hadir sejak tahun 2009 namun di Indonesia banyak digunakan pada tahun 2013-an. Boomingnya itu pada tahun 2016 ketika Satoshi Nakamoto menggegerkan dunia crypto.

Berdasarkan data coinmarketcap.com hingga saat ini sudah ada 1597 crypto yang listing di marketcap, dan ada 5000+ crypto yang belum terjun ke pasar.

Cryotocurrency Dilarang di Indonesia?

Menurut laporan CNN, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang transaksi Cryptocurency di Indonesia, dan OJK telah menghentikan 19 bisnis mata uang kripto atau cryptocurrency.

"OJK tidak memberikan izin terhadap bisnis cryptocurrency karena tidak ada sistem regulasi dalam investasi tersebut," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

cr5.jpeg

OJK melarang lembaga-lembaga keuangan untuk tidak memfasilitasi dan menggunakan cryptocurrency, karena cryptocurrency tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011. Dalam Undang-undang tersebut hanya hanya memperkenankan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Undang-undang ini terbit tahun 2011, sedangkan Cryptocurrency meskipun mulai dikenalkan tahun 2009, tetapi ngetopnya di Indonesia pada 2013, setelah UU No. 7 diundangkan.

So, Undang-undang kalah cepat larinya dari kemampuan teknologi dalam memasuki era revolusi digital.

Cara Kerja Cryptocurrency

Sistem desentralisasi Cryptocurrency ini membuat sebuah jaringan yang menghubungkan para penggunanya tanpa memerlukan perantara baik bank maupun otoritas jasa keuangan. Hanya bermodalkan sebuah smartphone berbasis Android atau i-Phone seseorang bisa saling terhubung dengan lainnya, dan dapat mengirim dan menerima uang dari manapun dan ke mana pun tanpa ada bisa usut.

cr1.jpeg
Photo: Steemit

Untuk bisa bertransaksi, tak perlu menunggu bank buka, karna bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun. Dan semua transaksi, bisa dilakukan dalam hitungan menit tanpa perlu khawatir downtime.

Di era revulusi digital ke depan ini, banyak perkerjaan hilang di bumi, dan diganti dengan mesin. Untuk sekarang saja, banyak pekerjaan sudah tidak lagi membutuhkan manusia. Restoran, pos, teller bank, sekarang ini sudah ga bekerja, karena cukup sekali klik di HP android semua urusan selesai. Meskipun begitu, banyak tercipta pekerjaan baru terutama dalam industri lifestyle dan tentunya salah satunya termasuk Cryptocurrency.

Nah, loh...

Pertanyaannya, mana lebih keren dan efektif, membuat Undang-undang yang menyesuaikan diri dengan era digital, atau membiarkan Cryptocurrence melaju pesat tanpa menoleh pada aturan.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,

  2. https://medium.com/techlab-institute/mengenal-cryptocurrency-si-mata-uang-digital-8fd332734fba

  3. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180420174412-78-292372/ojk-setop-praktik-19-entitas-uang-virtual

  4. https://www.finansialku.com/apa-yang-dimaksud-dengan-cryptocurrency-mata-uang-digital/

Jakarta, 9 Mei 2018

With ❤@jkfarza

Promojkf2.jpeg

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now