PATEN II

PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN

Pengertian
Salah satu upaya perbaikan pelayanan publik di kecamatan dilakukan melalui penerapan pelayanan
administrasi terpadu kecamatan. Pelayanan administrasi terpadu kecamatan sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan hingga penerbitan dokumen, dilakukan melalui satu meja atau loket pelayanan. Dengan sistem ini warga hanya berhubungan dengan petugas meja/loket pelayanan di kecamatan.

Ketika warga masyarakat datang ke kantor kecamatan untuk melakukan pengurusan pelayanan administrasi,tidak perlu lagi mendatangi setiap petugas yang berkepentingan, seperti kepala seksi, sekretaris kecamatan dan camat, seperti yang terjadi selama ini. Warga cukup menyerahkan berkas ke petugas meja/loket pelayanan, duduk menunggu sejenak, kemudian dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah selesai. Setelah itu melakukan pembayaran (bila ada tarif yang harus dibayar).
Pembayaran biaya pelayanan pun dilakukan dan dicatat secara transparan. Warga tidak lagi harus terbebani dengan pertanyaan apakah uang yang dibayarkan akan sampai kepada kas daerah atau hilang di perjalanan, karena semuanya tercatat dan dilaporkan. Selain itu, persyaratan untuk memperoleh pelayanan, besarnya biaya dan waktu untuk memproses pun ada ketentuannya dan diumumkan kepada masyarakat. Jika pelayanan yang diberikan petugas tidak sesuai dengan
ketentuan, warga dapat mengadukan kepada pengambil kebijakan di atasnya.

Dengan gambaran tersebut di atas, maka jelas ada perbedaan antara pelayanan yang konvensional dengan pelayanan administrasi terpadu di kecamatan.

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now