Mengapa Pemerintah RI Melarang Bitcoin ?

Sumber

Apa sih Bitcoin itu ? 

Bitcoin atau disebut juga BTC, adalah sebuah mata uang virtual terdesentralisasi yang ditemukan oleh Satoshi Nakamoto. Diterbitkan pada tahun 2008 sebagai sebuah bukti konsep, kemudian merilisnya sebagai perangkat lunak prototipe open source pada tahun 2009. Bitcoin merupakan mata uang digital nomor satu di dunia saat ini. Nggak heran sih, karena nilai satu Bitcoin saja mencapai hingga kisaran Rp 150 jutaan. Wah, bahkan jauh lebih mahal dari mata uang nyata seperti Dollar Amerika.   

Tentu dahulu harganya nggak segini. Kita coba melihat perkembangan Bitcoin 4 tahun terakhir yuk, kamu pasti akan terkejut. Langsung saja, berikut pembahasannya. 

Sumber

Ini adalah grafik perkembangan harga Bitcoin selama kurun waktu 4 tahun terakhir. Pada tahun 2014 harga Bitcoin kisaran Rp 10 jutaan. Lalu mulai naik jadi Rp 13 jutaan di tahun 2017. Dipenghujung tahun 2017 Bitcoin sempat meroket hingga Rp 271 jutaan. Dan diawal tahun 2018 ini Bitcoin mulai turun kembali dikisaran Rp 144 jutaan. Di mana artinya, sejak tahun 2014 hingga 2018 Bitcoin mengalami kenaikan sebesar 12.94%. Jika pada tahun 2014 lalu investasi Rp 500 ribuan saja, maka sekarang nilainya jadi Rp 6,4 jutaan. 

Terus, Bagaimana Harga Bitcoin Dihitung? 

Harga bitcoin ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Ketika permintaan untuk bitcoin meningkat, harga naik dan saat permintaan turun, harga turun. Hanya ada sedikit BTC yang beredar dan bitcoin baru dibuat pada tingkat yang diperkirakan berkurang. Permintaan harus mengikuti tingkat inflasi ini untuk menjaga agar harga tetap stabil.  

 "Anak muda Indonesia lebih banyak dan pintar. Mau terbuka dengan teknologi. Nah teknologi di belakang bitcoin itu ada blockhain yang berkembang baik. Yang paham teknologi baru mengerti mengapa nilai bitcoin naik."  ( Oscar Darmawan,  CEO Bitcoin Indonesia )

Jadi, Mengapa Pemerintah RI Melarang Bitcoin ? 

Pemerintah dinilai terlambat merespon perkembangan dunia digital terkait dengan kontroversi mata uang digital Bitcoin (BTC) di Indonesia. Tren investasi Bitcoin saat ini seperti bisnis batu giok atau batu akik yang sempat booming beberapa tahun lalu. Instrumen investasi apa pun pasti akan mengalami pasang surut seperti halnya batu giok atau batu akik. Demikian juga dengan Bitcoin yang mengalami pasang surut. Bitcoin pernah menyentuh harga Rp 2 jutaan di tahun 2015 dan kemudian naik kembali dikisaran Rp 13 jutaan pada tahun 2017. 

 "Cara kerja blockchain belum dipahami secara benar. Karena itu ada bilang bitcoin itu seperti mlm (multilevel marketing), investasi bodong, ini mereka tidak pahami. Ini ibarat seperti Indonesia baru mengenal internet pada 1990-an." ( Oscar Darmawan,  CEO Bitcoin Indonesia 

Seperti dikutip dari Tribunnews : Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Pelarangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.  

Selain itu, virtual currency sangat beresiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat spekulatif sehingga rentan terhadap resiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. 

Sumber

Menurut hemat Saya, yang dilarang itu Bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran, tapi kalau sebagai instrumen investasi tidak dilarang. Kalau pun juga dilarang tidak masalah, kan bisa gabung ke Bitcoin di negara lain secara online.  Investasi digital itu bahkan hampir tidak mungkin terjadi penipuan, karena segalanya diatur secara online dan transparan. Transaksi Bitcoin menggunakan sistem blockchain, dimana setiap transaksi terekam secara online tidak dapat dihilangkan atau disebut open source. Jumlah koin yang beredar di seluruh dunia pun terpantau setiap hari jumlahnya. Saat ini, jumlah Bitcoin yang beredar 16 juta Bitcoin. Jumlah tersebut tidak dapat dikurangi atau dilebihkan. Jika pengguna hendak menarik modal atau asetnya tinggal klik di komputer atau gadget, maka saat itu juga uang akan masuk di rekening pribadi. 

Bagaimana menurut pendapat kamu, tertarik untuk investasi? Tinggalkan pendapat kamu melalui kolom komentar ya, terimakasih.  


Follow dan Upvote @agusstrdi

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center