Pandangan Ulama Kenapa Ibu Harus Menyusui Selama Dua Tahun

Agama Islam sangat menganjurkan kepada orang tua untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada si buah hatinya. Tentu saja ini bertujuan untuk melahirkan generasi yang handal dan cerdas.

Dalam beberpa kajian ilmiah para ilmuan dunia dunia menunjukkan bahwa ASI punya peran sangat penting dalam membentukkepribadian dan kecerdasan si anak.

Mencermati hal ini, dalam hal ini, Al-Qur’an sendiri telah menyebutkan berbagai aturan mengenai penyusuan, dan bahkan mengatur hubungan antara bayi dan pemberian susuan yang bukan ibunya sendiri.

Paparan tersebut di jelaskan dalam Al-Qur’an secara eksplisit bahwa dalam mengatur tentang pemberiaan asi tersebut hendaknya dilakukan selama 2 tahun sebagaimana di sebutkan dalam surat Al-Baqarah yang bunyinya: ”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. al-Bāqarah: 233).

Dalam penafsiran ayat di atas kita merujuk beberapa pendapat ulama, diantaranya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas, Syekh Abi Thahir bin Ya’qub, dalam kata “haulaini kamilaini”, beliau mengartikan sebagai dua tahun yang benar-benar sempurna. Dan itu diperuntukkan atas penyusuan anak-anaknya kepada seorang ayah.

Dengan demikian, seorang Ibu tidak terlalu mengambil resiko dan tidak terlalu bertanggung jawab secara penuh dalam memberikan penyusuan kepada bayinya.(Abi Thahir bin Ya’qub, Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas, (Beirut, Darul Fikr, 1995), hal 37).

Sementara dalam pandangan kitab tafsir menurut Abi Fadl Shihabuddin, kedudukan ayat “haulaini kamilaini” adalah sebagai tarkib, yang pengertiannya “haulaini” itu sebagai maushuf dan kamilaini sebagai sifatnya.

Maka tidak salah manakala hal ini menjadi petunjuk waktu bahwa kasih sayang kepada anak dalam bentuk penyusuan dianggap sebagai hal krusial yang selanjutnya akan mendapatkan penjelasan persoalan waktu penyusuan yang ideal (Abi Fadl Shihabuddin, Ruhul Ma’ani fi Tafsiri Al-Qur’an Al-Adzim, Jld I, (Beirut: Darul Fikr, 2001), hal 539).

Sementara itu dalam pandangan Buya Hamka dalam tafsirnya “Al-Azhar” menyebutkan bahwasanya air susu ibu lebih baik dari susu yang lain. Di sebut pula di sini bahwa masa penyusuan yang baik disempurnakan dua tahun.

Salah seorang ulama tafsir lainnya seperti Syekh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i dalam tafsir Ibnu Katsir menguraikan bahwa anjuran Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 233 di atas merupakan bimbingan bagi para ibu dan hendaknya mereka menyusui anak-anaknya secara sempurna, yaitu selama dua tahun.

Pasca itu tiada lagi penyusuan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berbunyi, “Bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan”. Mayoritas imam mengatakan bahwa tidak dilarang penyusuan kecuali yang kurang dari dua tahun.

Jadi, apabila bayi yang berusia lebih dari dua tahun menyusu, maka tidak dilarang (tidak diharamkan).

Tentu Allah SWT dalam menetapkan kewajiban kepada sang ibu untuk menyusui bayinya, ini tidak ada hikmah yang lebih mulai melainkan untuk membuktikan bahwa ASI (Air Susu Ibu) mempunyai pengaruh yang besar terhadap si anak.

Di samping ibu dengan fitrah kejadiannya memiliki rasa kasih sayang yang mendalam sehingga penyusuan langsung dari ibu ini, berhubungan erat dengan perkembangan jiwa dan mental serta spiritual si buah hatinya.

Eksesnya ini dinilai kurang tepat apabila ada di antara para ibu yang tidak mau menyusui anaknya secara langsung dengan alasan hanya demi kepentingan pribadinya, baik untuk memelihara kecantikan atau lainnya.

Padahal ini sangat bertentangan dengan fitrahnya sendiri dan secara tidak langsung dia tidak membina dasar hubungan keibuan dengan anaknya dalam bidang mental dan kepribadian demi pertumbuhan si anak kelak menjadi generasi harapan umat dan bangsa. (HAB)



Posted from my blog with SteemPress : http://kabarpidiejaya.com/2017/04/pandangan-ulama-kenapa-ibu-harus-menyusui-selama-dua-tahun/

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center