IJTIHAD

image
Ijtihad Para Mujtahid
Sesuatu permasalahan hukum itu perlu ahli nya yang menjelaskan dan meluruskan apalagi hukum agama islam. Ketika Ada permasalahan yang tidak ada dalil tersurat didalam alquran maka perlu dilakukan ijtihad para ulama mujtahid. Disinilah agama islam memberi solusi dalam segala permasalahan hukum yaitu dengan ada nya ijtihad para ulama. Walaupun hasil dari ijtihad tersebut salah tapi Allah memberikan pahala kepada para mujtahid.
Rasulullah bersabda :

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ: أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.

Dari Amr ibn al-'Ash: Bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda:

Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad dan ternyata ia benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim mengadili dan berijtihad lantas ia salah, baginya satu pahala. (Sahih al-Bukhori:6805)
image

Dapat kita pahami bahwa :
Ijtihad dilakukan jika tidak ada dalil tersurat dalam al-Quran dan hadis yang dapat menjawab permasalahan hukum suatu kasus. Ijtihad hanya boleh dilakukan oleh ulama dengan kriteria tertentu, sehingga tidak semua orang boleh melakukan ijtihad berkaitan dengan hukum agama. Jika seorang mujtahid berijtihad dan benar, maka ia akan mendapatkan dua pahala, namun jika ia berijtihad dan ternyata ijtihadnya salah, maka ia mendapatkan satu pahala.
image

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center