Qanun Aceh

QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2008

waled77.jpg

TENTANG

PARTAI POLITIK LOKAL PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,

Menimbang: a. bahwa partai politik lokal sebagai organisasi politik dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK;
b. bahwa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun

2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa partai politik lokal mempunyai hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum, mengajukan calon, melakukan pemberhentian dan pergantian antar waktu keanggotaan DPRA dan DPRK;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi

Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999

Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3886);

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3898);

  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4389);

  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor

  1. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
    2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor

108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) dan telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4633);
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4721);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia

Nomor 4836);

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun

2007 tentang Partai Poltik Lokal di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4711);

  1. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03);
  2. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07);
    Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH dan
    GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : QANUN ACEH TENTANG PARTAI POLITIK LOKAL PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam qanun ini yang dimaksud dengan:

  1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

  2. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.

  3. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

  4. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahaan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

  5. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.

  6. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Pemerintah kabupaten/kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas Bupati/Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.

  7. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

  8. Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

  9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

  10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

  11. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

  12. Komisi Independen Pemilihan, yang selanjutnya disingkat KIP, adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota DPRA/DPRK, Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

  13. Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota, yang selanjutnya disingkat Panwaslu Aceh, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Aceh dan kabupaten/kota.

  14. Partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945.

  15. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

  16. Partai Politik Lokal Peserta Pemilu adalah Partai Politik Lokal yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu.

  17. Penelitian adalah penelitian administratif yang berkenaan dengan persyaratan partai politik lokal menjadi peserta pemilu yaitu pemeriksaan terhadap bukti tertulis yang berkaitan erat dengan keabsahan pemenuhan persyaratan partai politik lokal menjadi peserta pemilu anggota DPRA dan DPRK secara administratif.

  18. Verifikasi adalah verifikasi faktual berkenaan dengan persyaratan partai politik lokal menjadi peserta pemilu yaitu pemeriksaan dan pencocokan terhadap kebenaran bukti tertulis yang berkaitan erat dengan keabsahan pemenuhan persyaratan partai politik lokal menjadi peserta pemilu anggota DPRA dan DPRK secara faktual.
    BAB II A S A S

Pasal 2

Keikutsertaan partai politik lokal sebagai peserta pemilu berdasarkan asas penyelenggaraan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

BAB III

PERSYARATAN DAN MEKANISME PARTAI POLITIK LOKAL DALAM MENGIKUTI PEMILU

Bagian Kesatu

Persyaratan Partai Politik Lokal sebagai peserta Pemilu

Pasal 3

(1) Partai politik lokal berhak menjadi peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK. (2) Partai politik lokal dapat menjadi Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah disahkan sebagai badan hukum oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 4

Partai politik lokal dapat menjadi peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) setelah memenuhi persyaratan:

a. telah disahkan sebagai badan hukum;
b. memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh;
c. memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh per seratus);
e. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal;
f. kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; dan
g. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh.

Bagian Kedua

Pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Peserta pemilu

Pasal 5

(1) Partai Politik Lokal dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK kepada KIP Aceh.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum atau sebutan lain pada kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

Pasal 6

Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:

a. Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda terdaftar bahwa partai politik lokal tersebut menjadi badan hukum;
b. keputusan pengurus partai politik lokal tingkat Aceh tentang pengurus tingkat kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan;
c. surat keterangan dari pengurus partai politik lokal tingkat Aceh tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat Aceh, pengurus tingkat kabupaten/kota dan pengurus tingkat kecamatan;
d. surat keterangan dari pengurus partai politik lokal tingkat Aceh tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per seratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lokal dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 7

(1) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA

dan DPRK ditetapkan oleh KIP Aceh.

(2) Penetapan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti jadwal

Pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

Bagian Ketiga

Verifikasi Partai Politik Lokal untuk Mengikuti Pemilu

Pasal 8

(1) KIP Aceh melakukan penelitian dan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penelitian dan verifikasi tentang kelengkapan dan keabsahan syarat Partai Politik Lokal calon Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(3) Keabsahan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan keputusan KIP Aceh dan bersifat final.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KIP Aceh.

Bagian Keempat

Penetapan dan Pengumuman Peserta Pemilu dari Partai Politik Lokal

Pasal 9

(1) Partai politik lokal calon peserta pemilu Anggota DPRA dan DPRK yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KIP Aceh.
(2) Penetapan partai politik lokal sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRA dan

DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang pleno

KIP Aceh.

Pasal 10

(1) Urutan nomor partai politik lokal sebagai peserta pemilu dimulai setelah nomor urut terakhir partai politik.
(2) Penetapan nomor urut partai politik lokal sebagai peserta pemilu dilakukan secara undian dalam sidang pleno terbuka KIP Aceh dan dihadiri oleh wakil partai politik lokal peserta pemilu.
(3) Hasil penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dan diumumkan dengan keputusan KIP Aceh.

Pasal 11

(1) Partai Politik Lokal yang tidak lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu dengan keputusan KIP Aceh.
(2) Keputusan KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pemberitahuan kepada pengurus partai politik lokal yang bersangkutan disertai alasannya.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dengan peraturan KIP Aceh.

BAB IV

PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCALONAN ANGGOTA DPRA DAN DPRK
Bagian Kesatu

Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK

Pasal 13

(1) Bakal calon Anggota DPRA dan DPRK dari partai politik lokal harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;
c. sanggup menjalankan Syariat Islam secara Kaffah serta dapat membaca

Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;

d. bertempat tinggal di wilayah Provinsi Aceh;
e. cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia;

f. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat;
g. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17

Agustus 1945;

h. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara yang diancam dengan pidana selama 5 (lima) tahun atau lebih;
i. sehat jasmani dan rohani;

j. terdaftar sebagai pemilih;

k. bersedia bekerja penuh waktu;

l. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;
m. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan Publik, advokat/pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dokter, jurnalis dan pengelola media massa dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRA atau DPRK sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
n. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus pada Badan Usaha Milik Negara, dan Bahan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
o. menjadi anggota Partai Politik Lokal Peserta Pemilu;

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan q. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. surat pernyataan kesanggupan menjalankan ajaran agamanya;

c. surat pernyataan kesanggupan menjalankan Syariat Islam bagi yang beragama Islam dan surat keterangan dapat membaca Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh KIP;
d. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, Syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik

Indonesia setempat;

f. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan;
g. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;

h. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;

i. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
j. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dokter, jurnalis dan pengelola media massa dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRA atau DPRK yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
k. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonsia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN, APBA dan APBK;
l. kartu anggota Partai Politik Lokal Peserta Pemilu anggota DPRA dan

DPRK;
m. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup; dan
n. Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.

Bagian Kedua

Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK

Pasal 14

(1) Partai Politik Lokal Peserta Pemilu tingkat Aceh melakukan seleksi bakal calon anggota DPRA.
(2) Partai Politik Lokal Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota melakukan seleksi bakal calon anggota DPRK.
(3) Seleksi Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara

demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik lokal.

Pasal 15

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik lokal masing-masing.
(2) Daftar bakal calon anggota DPRA ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik

Lokal Peserta Pemilu tingkat Aceh.

(3) Daftar bakal calon anggota DPRK ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik

Lokal Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.

Pasal 16

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling sedikit

30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Pasal 17

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak

120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Pasal 18

(1) Nama-nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 disusun berdasarkan nomor urut.

(2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
(3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru.

Pasal 19

Daftar bakal calon anggota DPRA dan DPRK sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 diajukan kepada:

a. KIP Aceh untuk daftar calon anggota DPRA yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum atau sebutan lain; dan
b. KIP kabupaten/kota untuk daftar calon anggota DPRK yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain.

Pasal 20

Tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRA dan DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 diatur lebih lanjut dengan peraturan KIP Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian Ketiga

Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon

Anggota DPRA dan DPRK

Pasal 21

(1) KIP Aceh melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRA dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per seratus) keterwakilan perempuan.
(2) KIP kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRK dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 22

(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak terpenuhi, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRA dan DPRK kepada partai politik lokal untuk diperbaiki.
(2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per seratus) keterwakilan perempuan, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada partai politik lokal untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.

Pasal 23

(1) KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota meminta kepada partai politik lokal untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPRA dan DPRK sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu.
(2) Partai politik lokal mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota diterima oleh partai politik lokal.
(3) Partai politik lokal peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap membuktikan terjadinya pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota.
(4) KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRA dan anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPRA dan DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan KIP Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat

Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRA dan DPRK

Pasal 24

(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan

Pasal 23 disusun dalam daftar calon sementara oleh:

a. KIP Aceh untuk daftar calon sementara anggota DPRA; dan

b . KIP kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRK.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KIP Aceh untuk calon DPRA dan Ketua dan anggota KIP kabupaten/kota untuk calon anggota DPRK.
(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
(4) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota DPRA diumumkan oleh KIP Aceh dan untuk anggota DPRK diumumkan oleh KIP kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik serta sarana pengumuman lainnya selama
5 (lima) hari untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(5) KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik lokal masing-masing pada media massa cetak harian dan media massa elektronik.
(6) Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar calon sementara diumumkan.

Pasal 25

(1) KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota meminta klarifikasi kepada partai politik lokal atas masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6).
(2) Pimpinan partai politik lokal harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(3) Pimpinan partai politik lokal menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.
(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik lokal untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.
(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota diterima oleh partai politik lokal.
(6) KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pengganti calon anggota DPRA dan DPRK .
(7) Dalam hal partai politik lokal tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan sendirinya urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sesuai dengan urutan berikutnya.

Pasal 26

Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPRA dan DPRK, maka KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota berkoordinasi dengan Pengawas Pemilu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-- undangan.

Pasal 27

Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibacakan setelah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRA dan DPRK, putusan tersebut tidak mempengaruhi daftar calon tetap.
Bagian Kelima

Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap

Anggota DPRA dan DPRK

Pasal 28

(1) KIP Aceh menetapkan daftar calon tetap anggota DPRA dalam suatu keputusan.
(2) KIP kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRK dalam suatu keputusan.
(3) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.

Pasal 29

(1) Daftar calon tetap anggota DPRA dan DPRK sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 diumumkan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPRA dan DPRK dari partai politik lokal ditetapkan dengan peraturan KIP Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENGAWASAN TERHADAP VERIFIKASI PARTAI POLITIK LOKAL CALON PESERTA PEMILU DAN VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAKAL CALON ANGGOTA DPRA DAN DPRK

Pasal 30

(1) Panwaslu Aceh dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik lokal calon peserta pemilu yang dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Panwaslu Aceh dan Panwaslu kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik lokal calon peserta pemilu, maka Panwaslu Aceh dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.
(3) KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Panwaslu

Aceh dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 31

(1) Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRA dan DPRK dari partai politik lokal peserta pemilu di Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian KIP Aceh dan atau KIP kabupaten/kota sehingga merugikan atau menguntungkan bakal calon anggota DPRA dan DPRK tertentu dari partai politik lokal, maka Panwaslu Aceh dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.
(3) KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Panwaslu
Aceh dan/atau Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB VI PEMBIAYAAN

Pasal 32

(1) Biaya verifikasi dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta pemilu dan pencalonan anggota DPRA dan DPRK sepanjang tidak tersedia dalam APBN, disediakan melalui APBA dan/atau APBK.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari APBA diatur dengan Peraturan Gubernur dan yang bersumber dari APBK diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

BAB VII KETENTUAN PIDANA

Pasal 33

Pelanggaran terhadap ketentuan tentang keikutsertaan partai politik lokal sebagai peserta pemilu anggota DPRA dan DPRK dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 34

Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota DPRA dan DPRK harus:
a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) dari jumlah kursi

DPRA; atau

b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) dari jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di Aceh.

Pasal 35

(1) Pengajuan penggantian calon terpilih, pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPRA dan DPRK dari partai politik lokal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebutan partai politik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibaca partai politik lokal.

Pasal 36

Ketentuan tentang persyaratan sanggup menjalankan ajaran agamanya dan sanggup menjalankan Syariat Islam secara Kaffah serta dapat membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c juga berlaku untuk bakal calon anggota DPRA dan DPRK dari Partai Politik.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Segala ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan berlaku untuk partai politik lokal sepanjang tidak diatur dengan tegas dalam qanun ini.
Pasal 38

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Aceh.

Disahkan di Banda Aceh

pada tanggal 13 Juni 2008
9 Jumadil Akhir 1429

GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,

IRWANDI YUSUF

Diundangkan di Banda Aceh

pada tanggal 17 Juni 2008
13 Jumadil Akhir 1429

SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

HUSNI BAHRI TOB

LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2008 NOMOR 03
PENJELASAN ATAS
QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2008

TENTANG

PARTAI POLITIK LOKAL PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA

I. UMUM

Pasal 80 Ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai partai politik lokal sebagai peserta pemilihan umum, pencalonan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh ini dimaksudkan untuk mengatur tentang Partai Politik Lokal sebagai peserta pemilihan umum, pencalonan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan hubungannya dengan ruang partisipasi politik masyarakat Aceh untuk kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
Guna menciptakan kompetisi yang sehat, partisipatif dan berkeadilan maka persoalan-persoalan pokok yang diatur dalam qanun ini adalah persyaratan partai politik lokal untuk mengikuti pemilu, pendaftaran partai politik lokal, pencalonan anggota DPRA dan DPRK oleh partai politik lokal dan verifikasi terhadap partai politik lokal serta pengawasan proses penetapan partai politik lokal dan pencalonan anggota partai politik lokal, pemberhentian dan penggantian antar waktu keanggotaan DPRA dan DPRK.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Yang dimaksud dengan bersifat langsung yaitu pemilihan dilakukan oleh rakyat yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai pemilih.
Yang dimaksud dengan umum yaitu pemilihan langsung secara terbuka dan diikuti oleh seluruh rakyat yang berhak dan memenuhi syarat untuk memilih.
Yang dimaksud dengan bebas yaitu setiap pemilih harus dijamin kebebasannya tanpa tekanan dalam menentukan dan memilih apa yang diinginkannya.
Yang dimaksud dengan rahasia yaitu bahwa pemilihan dilakukan oleh pemilih dalam bilik yang tertutup dan tidak seorangpun mengetahui apa yang dipilihnya.
Yang dimaksud dengan jujur yaitu pemilihan dilaksanakan dengan cara- cara yang benar sesuai dengan cara-cara yang berlaku.
Yang dimaksud dengan adil yaitu bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum semua peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa tekanan dan diskriminasi.
Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Huruf a

Huruf b

Huruf c

Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas
Huruf d

Huruf e

Pasal 7

Yang dimaksud dengan keterangan penyertaan perempuan adalah pernyataan pengurus partai politik lokal tentang persentase perempuan dalam kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh.

Cukup jelas

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

dapat membaca Al-Qur’an bagi bakal calon anggota DPRA dan DPRK bukan dalam arti mampu menguasai ilmu tajwid, fasahah dan lagu, akan tetapi dapat membaca Al-Qur’an walaupun kurang lancar.
Huruf d

Bertempat tinggal di wilayah Aceh selambat-lambatnya 6 bulan sebelum pendaftaran bakal calon.
Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Pemenuhan syarat pendidikan dalam bentuk lain yang sederajat, antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA LB), Pondok Pesantren Salafiyah/Dayah, Sekolah Menengah Theologi Kristen dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan SMA ditetapkan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dalam ketentuan ini.

Huruf i

Huruf j

Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit Pemerintah termasuk puskesmas

Cukup jelas

Huruf k

Yang dimaksud dengan bersedia bekerja penuh waktu adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apapun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRA dan DPRK.
Huruf l

Surat pengunduran yang tidak dapat ditarik kembali dibuktikan dengan surat keterangan telah diterima dan diteruskan oleh instansi terkait. Yang dimaksud dengan “keuangan negara” termasuk APBN, APBA dan APBK .
Huruf m

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf n

Cukup jelas

Huruf o

Cukup jelas

Huruf p

Cukup jelas

Huruf q

Cukup jelas

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dikeluarkan oleh KIP yaitu setelah KIP

melakukan uji baca Al-Qur’an.

Uji baca Al-Qur’an dilaksanakan sendiri oleh KIP dan bila perlu dapat dibantu oleh tenaga ahli.
Huruf d

  1. Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas ijazah, STTB, Syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Termasuk dalam katagori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. KIP dalam melaksanakan ketentuan ini berpedoman pada ketentuan KPU.
  3. Legalisasi oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama atau pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, kantor wilayah/kantor Departemen Agama sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPRA dan
DPRK.

Huruf

Huruf i

Huruf j

Cukup jelas

Cukup jelas

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Bagi pegawai negeri sipil yang sudah mengundurkan diri dapat memperoleh kartu tanda anggota partai politik lokal.

Pasal 14

Huruf m

Cukup jelas

Huruf n

Cukup jelas

Cukup jelas
Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Pengembalian dapat berupa penolakan karena tidak memmenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota DPRA dan DPRK, atau berupa permintaan untuk melengkapi, memperbaiki atau mengganti kelengkapan dokumen.
Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Yang dimaksud dalam hal ditemukan oleh KIP adalah dokumen persyaratan yang ditemukan pada saat dilakukan penelitian dan verifikasi yang patut diduga palsu atau dipalsukan.
Terhadap adanya temuan tersebut, KIP berkoordinasi dengan Panwas dan

Kepolisian untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Ayat (2) Pasal 30

Pengumuman daftar calon tetap oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota dilakukan sekurang-kurangnya pada salah satu media cetak dan media elektronik di Aceh selama satu hari serta sarana pengumuman lainnya.

Cukup jelas

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 13

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now