pelepasan hewan di jalan atau tempat umum

Aceh sudah menerbitkan qanun tentang penertiban hewan. qanun ini menjelaskan bahwa hewan ternak tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Hewan hewan seperti kambing, sapi, ayam atau itik tidak boleh dilepaskan sembarangan. Sa20180415_160806.jpgyangnya masyarakat masih saja melalukan pembiaran dengan melepas hewan sembarangan. hal ini tentu saya menggaggu ketentraman dan membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now