Hari ini

image

Jantho (KANALACEH.COM) – Tim Dolphin Satlantas Polres Aceh Besar berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial RW (32) pada Rabu (24/1) pukul 03.00 WIB.

Pengedar tersebut merupakan buronan Polres Aceh Besar sejak 11 April 2017 lalu berdasarkan No: LP/38/IV/2017/Aceh/Res Abes.

Kasatlantas Polres Aceh Besar, Iptu Sandy Titah Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut dimulai saat Tim Dolphin membuntuti gerak-gerik mobil mencurigakan yang meluncur dari arah barat dengan kecepatan tinggi kaca terbuka. “Diketahui berisi sepasang laki-laki dan perempuan,” katanya kepada Kanalaceh.com, Rabu (24/1) malam.

Sandy menjelaskan, ketika diperiksa mobil tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan, dan kedua pasangan tersebut terlihat panik. Setelah dilakukan interogasi oleh, laki-laki tersebut mengakui baru menggunakan narkotika jenis sabu-ssbu bersama pasanganya. “Tersangka mengaku hendak kembali ke Montasik untuk membayar paket sabu-sabu yang baru digunakanya,” ujarnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, sambung Sandy, Tim Dolphin berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Aceh Besar. “Ternyata setelah diserah terimakan, tersangka RW adalah buronan yang telah setahun dicari oleh Sat Narkoba Polres Aceh Besar terkait kasus pengedaran sabu-sabu setahun yang silam,” jelasnya.

H2
H3
H4
3 columns
2 columns
1 column
Join the conversation now
Logo
Center