Setiap 3 Mei, insan pers di seluruh dunia merayakan Hari Kebebasan Pers. Sayangnya, Press Freedom Day yang dideklarasikan UNESCO PBB sejak 1993 ini tak terlalu familiar di kalangan pers. Di Indonesia, cuma kalangan AJI yang berlatar belakang aktivis mengadakan berbagai acara menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia. Selebihnya, hanya tahu Hari Pers Nasional bahkan ada yang tak peduli dengan hari-hari yang bersejarah dalam pers nasional.
AJI yang concern dengan Press Freedom adalah hal yang wajar. Platform AJI yang berisi tiga pilar juga mencantumkan kebebasan pers pada urutan pertama, disusul profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. Apalagi AJI dibentuk berawal dari gerakan perlawanan pembredelan media oleh rezim Soeharto 1994 silam.
Indonesia sendiri baru secara resmi menerapkan prinsip pers bebas ketika UU No. 40 tahun 1999 tentang pers lahir. Kelahiran UU sebagai regulasi pengganti UU Pokok Pers ini bertujuan meningkatkan kemampuan control pers terhadap pemerintah dan berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi. Pemerintah bahkan mencabut syarat memiliki SIUPP untuk memberi ruang kepada setiap warga negara berusaha di bidang media. Sehingga, tumbuhlah beragam perusahaan media bagai jamur di musim hujan.
Bunyi pasal 9 UU No. 40 1999 Tentang Pers yang menyatakan setiap orang berhak mendirikan perusahaan pers telah disalahtafsirkan. Akibatnya pers tak terkontrol dan dijadikan celah untuk mencari keuntungan dengan dalih pengembangan usaha pers. Maka, sebagian besar media yang lahir umumnya pers kuning atau yellow pers yang berkonotasi negatif.
Pemahaman yang keliru terhadap kebebasan pers bukan saja melumuri idealisme pers. Keberadaan para wartawan gadungan yang hanya berbekal kartu media bergerilya mencari mangsa. Korbannya tidak hanya para pejabat atau pegusaha, kepala sekolah hingga kepala desa pun tak luput jadi korban. Wajar, jika ada yang menuding pers bebas sudah bablas alias tak terkontrol. Anehnya, pers model begini sangat eksis dan ditakuti para pejabat yang bermasalah. Sehingga timbul kesan bahwa prototipe pers kuning adalah cerminan pers sebenarnya.
Masih Mimpi
Kendati telah dianggap bebas. Ternyata Kebebasan Pers di Indonesia masih semu. Sebuah penelitian menempatkan kebebasan pers Indonesia di urutan 112 atau setara dengan Nigeria. Pers di negara Skandinavia berada di urutan teratas seperti Finlandia dn Norwegia.
Pemerintah melalui berbagai perangkat masih mencoba membelenggu kebebasan pers dengan berbagai ketentuan rencana RPM Kominfo soal content multimedia adalah satu dari berbagai peranti membungkam pers. Pemerintah mungkin khawatir jika kebebasan pers sampai membuat martabat pejabat negara merasa terinjak-injak. Untung saja, RPM ini dibatalkan setelah mendapat kecaman dari berbagai pihak. Demikian juga dengan UU Pilpres yang berpeluang terhadap pembredelan. Orde Baru memang telah tumbang, namun upaya membatasi pers masih terjadi. Bahkan sebuah Rancangan Qanun Penyiaran atau Perda di Aceh memberlakuan sensor terhadap pers yang bertentangan dengan UU Pers.
Selain itu, sejumlah tekanan dan intimidasi termasuk pembunuhan masih terjadi terhadap pers dan insan pers sendiri. Kasus pembunuhan terhadap Udin, wartawan Bernas belum terungkap, Kasus gugatan terhadap tujuh media yang memberitakan kasus judi di Hotel Sultan, Jakarta juga masih bergulir di pengadilan makin menambah memori kelam pers kita.
Di sisi lain ada 42 ribu perusahaan media massa di Indonesia belum mendapat verifikasi dari Dewan Pers. Sebagian besar di antaranya adalah media siber (online).
"Baru 1.000 perusahaan pers yang diverifikasi," kata anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, saat dihubungi wartawan, seperti dikutip Rilis.id Kamis (24/4/2018).
Media siber di Indonesia memang tumbuh pesat belakangan ini. Sementara, jumlah verifikator media massa terbatas, meski sudah melibatkan pihak ketiga yang sudah berlisensi.
"Tidak mungkin dalam waktu singkat dapat memverifikasi media massa yang tumbuh begitu cepat," ucapnya.
Beberapa indikator verifikasi antara lain, kantor, upah wartawan dan karyawan media, minimal sesuai UMP dan dibayarkan 13 kali dalam setahun. Demikain juga dengan asuransi untuk perlindungan wartawan. Dan, jika tidak melakukan kegiatan pers selama enam bulan berturut- turut, maka tidak diakui sebagai perusahaan pers.
Ratifikasi standar perusahaan pers sesuai semangat Piagam Palembang, yang bertujuan untuk memberikan standar kualitas pers dari sisi pemberitaan, SDM serta perusahaan menjadi lebih baik.
Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, pada tahun 2017 ini, posisi Indonesia tertinggal jauh dari sejumlah negara Asia lainnya. Negara Asia yang peringkatnya lebih baik dari Indonesia adalah Korea Selatan (peringkat 63, skor 27,61), Jepang (72, skor 29,01), Hongkong (73, skor 29,46), bahkan meski dibandingkan dengan Timor Timor. Bekas provinsi ke-27 Republik Indonesia itu memiliki skor 32.82 dan berada di peringkat 98, terpaut 26 dari posisi Indonesia.
UUMD3 yang dimiliki lembaga legislatif menambah daftar ancaman terhadap kebebasan pers. UU tersebut mengebiri hak kritik terhadap lembaga MPR, DPRD dan DPR RI.
Bantuan Hukum
Seharusnya, para jurnalis menjalankan tugas saat menghadapi masalah hukum, berhak mendapat bantuan hukum dari seorang penasehat hukum yang keseluruhan biayanya harus ditanggung perusahaan pers. Hal ini karena hak jurnalis sebagai bagian perusahaan pers yang memiliki saham di perusahaan pers tersebut (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan jaminan dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Faktanya, saat ini, perusahaan pers masih sangat minim memberikan perhatian kepada jurnalis yang menghadapi masalah hukum. Saat jurnalis berhadapan dengan masalah hukum ketika dirinya menjalankan mandat perusahaan pers. Perusahaan mengabaikan kewajibannya memberikan jaminan hukum bagi seorang jurnalis. Jika kondisi ini tidak berubah, maka kebebasan pers di Indonesia masih kebebasan yang semu bahkan sebatas mimpi.