Sejumlah vape atau vapor atau rokok elektrik disita petugas Polresta Banda Aceh. Dari tiga tempat terpisah di Banda Aceh, petugas mengamankan 923 botol liquid vape dari 183 merek. Vapor yang diimpor dari Amerika Serikat, Malaysia ini diamankan polisi karena tidak memiliki izin usaha dan dinyatakan melanggat UU perlindungan konsumen. Nilai materi yang disita mencapai ratusan juta rupiah.