Dalam sepekan terakhir masalah etika di dunia jurnalistik mencuat. Mulai larangan merekam gambar hingga terhambat akses media untuk meng-cover sebuah berita.
Saat prarekonstruksi dan rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Insiden pesawat pribadi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan yang paling anyar soal awak media dihambat meliput kasus pasien di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Sempat terjadi perdebatan soal akses di RSUZA yang notabenenya area publik. Memang, media sebagai alat kontrol sosial wajar mendapat akses untuk memberitakan. Sehingga ada anggapan, bahwa kasus petugas satuan pengamaman atau satpam dianggap menghalangi tugas pers dan bisa dikenakan pasal 18 ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Namun kita lupa, ada ketentuan dalam meliput, salah satunya memperkenalkan diri dan mendapat izin dari otoritas RSU. Karena benar adanya, saat liputan di luar jam kunjungan bisa jadi para pasien lainnya dalam posisi istirahat dengan pakaian terbuka dan tidak etis diliput.
Demikian juga dengan izin pasien. Karena meskipun ada izin dari otoritas rumah sakit, jika keluarga keberatan media tak bisa memaksa kecuali dengan upaya pendekatan persuasif.
Maka dibutuhkan penghormatan pada kode etik atau code of conduct sebagai wujud pekerjaa media adalah pekerjaan profesional.